KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
NGAWI – Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menggulung jaringan narkotika dengan menangkap seorang pengedar berinisial RS (36). Pelaku diringkus di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Manisrejo, Kota Madiun, setelah polisi melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 39,222 gram. Barang haram tersebut sudah dipecah ke dalam puluhan plastik klip kecil dan siap untuk dipasarkan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba,” tegas Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, Kamis (11/6/2026).
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang, di antaranya:
Timbangan digital
Plastik klip kosong dan sedotan plastik
Ponsel genggam
Satu unit sepeda motor milik pelaku
Operasi ini bermula saat polisi menciduk seorang pengguna sabu pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Setelah diinterogasi, muncul nama RS sebagai pemasok utama, yang langsung diburu oleh petugas.
Saat ini, RS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ngawi. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan masih terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




