GALIAN C MILIK RUDI DAN DIKELOLA H. SUNARYO DI WINONGAN JADI SOROTAN, PUBLIK DESAK PEMDA, PEMPROV JATIM DAN APARAT USUT LEGALITAS TAMBANG SERTA PENGGUNAAN BBM OPERASIONAL
Oleh
Jend Haris Tegas Setiawan, Wartawan KPK sigap Pasuruan
Pasuruan – Aktivitas galian C yang disebut milik Rudi dan dikelola oleh H. Sunaryo di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan legalitas perizinan tambang, warga juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat,tidak ada tengki penampungan BBM NON subsidi atau HSD.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut menggunakan alat berat dan kendaraan angkut untuk mendukung proses penggalian serta distribusi material. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kelengkapan perizinan tambang dan sumber BBM yang digunakan dalam operasional sehari-hari.
Sejumlah warga menduga BBM yang digunakan untuk alat berat dan kendaraan operasional tidak menggunakan BBM non-subsidi sebagaimana yang semestinya digunakan dalam kegiatan usaha pertambangan dan industri. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat menilai bahwa aktivitas pertambangan dengan skala operasional yang cukup besar seharusnya berada dalam pengawasan ketat Kepala Desa, Camat Winongan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Winongan, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.
Selain dugaan terkait penggunaan BBM, warga juga mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar. Debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material, kerusakan jalan akibat tonase berat, serta potensi terganggunya lahan pertanian menjadi perhatian masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Dalam aspek hukum, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, maka hal tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur sektor minyak dan gas bumi. Karena itu, masyarakat meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada izin tambang, tetapi juga terhadap penggunaan BBM dalam operasional pertambangan.
Publik mendesak Bupati Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi lapangan dan audit administrasi secara menyeluruh. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Rudi maupun H. Sunaryo terkait status perizinan tambang maupun penggunaan BBM operasional yang menjadi sorotan warga. Oleh karena itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Kepala Desa, Camat Winongan, Bupati Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polsek Winongan, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri untuk memastikan legalitas aktivitas tambang serta menelusuri dugaan penggunaan BBM yang menjadi perhatian publik, demi terciptanya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.




