Rambah Samo(ROHUL), kpksigap.com –
Perjuangan Masyarakat Adat Lima Desa yang bersinggungan dengan areal PT Sawit Asahan Indah ( Astra Agro Lestari TBK ) saat ini makin agresif. Dimana Aliansi Masyarakat Adat Lima desa tersebut, empat desa berada di kecamatan Rambah Samo, yakni desa Rambah Samo, desa Teluk Aur, desa Lubuk Bilang, desa Sungai Kuning, dan satu desa di Kecamatan Rokan IV Koto yakni desa Lubuk Bendahara Timur.
Lahan yang diperjuangkan oleh masyarakat Adat Lima Desa itu fokus pada Kelebihan Hak Guna Usaha ( HGU ) PT SAI, dimana diketahui HGU Lanjutan PT SAI terbit kembali tahun 2021 seluas 5196,16 Hektar.
Sementara IUP No. KPTS-100/SETDA-PEM/402/2014 tanggal 26 Agustus 2014 7923seluas 7.923,25 Hektar.
Dari data permohonan pelepasan Kawasan Hutan PT SAI, penguasaan lahan kebun kelapa sawit terdapat 355 hektar, 51 Hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan 304 Ha pada Hutan Produksi Konversi.
Selain dari pada itu, masih ada Lahan Pengembangan Pertanian, Lahan Pengembangan Transmigrasi, Lahan Penghijauan, yang berjumlah ratusan hektar yang dikelola oleh perusahaan dan diperoleh secara paksa dari perkebunan karet Masyarakat Adat sekitar tahun 1980an.
Hal tersebut diuraikan ketua Aliansi Gerakan Masyarakat lima Desa Yarahman kepada wartawan Media kpksigap.com Senin sore 8/6/2026, usai dirinya berdiskusi dengan pihak Luhak Rambah di Pasir Pengaraian.
Yarahman menuturkan, melalui Lembaga Kerapatan Adat Luhak Rambah, pihaknya sedang mengajukan ukur ulang areal HGU PT SAI ke Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, agar masyarakat paham luasan lahan yang dikelola perusahaan dengan luasan HGU saat ini.
Tambah Yarahman, Pihaknya juga mempertanyakan keselarasan luasan HGU dengan IUP PT SAI yang hingga saat ini tidak ditindak lanjuti Pemda Rohul, sehingga PT SAI tetap bersikukuh mengelola lahan yang diluar HGU, sekalipun lahan tersebut sebagian berada pada kawasan Hutan yang tumpang tindih dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD )Pemandang.
Yarahman berharap, LKA Rambah serius mengajukan permohonan Masyarakat Adat Lima Desa kepada Pemda Rohul, agar perjuangan yang sudah berjalan lebih dari lima tahun itu membuahkan hasil. Seiring dengan motto Pemda Rohul ” Bersama Membangun Negeri”, bukan hanya perusahaan yang menikmati, sementara Masyarakat Adat hak-haknya terabaikan, pungkasnya.”(Das)*



