Dairi, kpksigap.com – Organisasi Masyarakat Pemuda Pakpak Indonesia secara resmi mendampingi Ibu Setia Nani Banurea atau yang dikenal dengan panggilan SB, seorang janda beranak tiga, melaporkan oknum Ormas PBB bernama Edy Oktavianus Ujung ke Kepolisian Resor Dairi. Laporan ini juga didampingi dan didukung oleh keluarga besar Marga Banurea dan Marga Berutu, sebagai bentuk perlindungan hukum serta pembelaan terhadap nilai-nilai luhur adat yang berlaku di tanah Sulang Silima Tanoh Pakpak.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/202/V/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Mei 2026, pelapor melaporkan adanya dugaan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A, yang diduga dilakukan oleh terlapor pada 21 Mei 2026 di wilayah Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Permasalahan berawal ketika Ketua Ormas PBB meminjam batu kerikil milik SB yang hingga waktu yang ditentukan tidak dikembalikan meski sudah berkali-kali ditagih. Perselisihan ini kemudian memuncak saat oknum tersebut menyebarkan ucapan yang melecehkan, merendahkan martabat serta menghina pelapor di dalam grup media sosial, meski pengelola grup sudah berulang kali mengingatkan agar berbicara dengan sopan.
Sebagai tanggapan, generasi muda Mpu Bada menyampaikan peringatan dengan tulisan “Kami diam bukan berarti tidak tahu” yang dipasang di dekat Tugu Mpu Bada, sebagai isyarat bahwa SB adalah bagian dari keluarga besar Marga Banurea dan Marga Berutu, sehingga perlakuan sembarangan terhadapnya sama saja dengan menyakiti seluruh keluarga besar dan melanggar aturan hidup di daerah ini. Namun peringatan tersebut sama sekali tidak dihiraukan, bahkan terlapor terus mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan adat istiadat dan norma kesusilaan yang telah dipegang teguh turun-temurun di Tanah Pakpak.
Menyikapi hal tersebut, pihak Pemuda Pakpak Indonesia bersama keluarga besar marga sepakat mengambil langkah hukum tegas untuk memulihkan martabat yang terinjak-injak. Laporan ini diserahkan secara resmi dan diterima oleh pihak kepolisian, yang diharapkan akan diproses secara adil, tegas dan transparan, agar menjadi bukti nyata bahwa di bumi ini, martabat manusia dan nilai adat tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun, tanpa pandang jabatan atau golongan.( Tim)



