KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik sukses memutus rantai peredaran narkotika jalur Madura-Gresik. Dalam operasi tersebut, korps bhayangkara mengamankan dua orang pengedar berserta barang bukti sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 209,38 gram.
Keberhasilan jajaran Polres Gresik ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat menggelar konferensi pers di markas komando setempat, Jumat (29/5/2026).
AKBP Ramadhan mengungkapkan bahwa operasi senyap ini bermula dari aduan warga yang resah dengan geliat transaksi barang haram di area perkotaan Gresik.
Setelah melakukan intaian mendalam, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Tersangka pertama, FRW (29), dibekuk petugas di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Manyar pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB,” jelas Kapolres.
Di lokasi pertama, polisi menyita satu set alat hisap, timbangan digital, serta pipet kaca berisi sisa sabu seberat 2,91 gram.
Dari nyanyian FRW, korps baju cokelat melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pukul 04.30 WIB, polisi meringkus tersangka kedua berinisial MZ (32) di kawasan Jalan Raya Dukun.
“Saat digeledah di jalan, kami menemukan empat klip sabu seberat 13,29 gram di dalam kantong kain merah milik MZ,” tambahnya.
Petugas kemudian mengeler MZ ke rumahnya di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Di sana, polisi menemukan kejutan besar berupa 42 paket sabu siap edar dengan berat fantastis, yakni 196,09 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku adalah 46 plastik klip sabu seberat 209,38 gram. Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp400 ribu, dua buah ponsel, timbangan elektrik, sedotan pembungkus, serta satu unit motor Suzuki Satria dengan nomor polisi W 6628 LQ.
Kepada penyidik, MZ bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut ia dapatkan dari seorang bandar di Pulau Madura.
“Identitas penyuplai sudah kami kantongi. Saat ini tim lapangan sedang melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.
Akibat perbuatannya, dua pekerja swasta ini bakal menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) dan (2) KUHP baru dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sumber berita: (Red Jaskurnia)


