KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Kedok investasi dan perjalanan umroh murah yang dikelola oleh dua wanita di Banyuwangi akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Banyuwangi resmi menetapkan perempuan berinisial KIC dan ARM sebagai tersangka atas dugaan penipuan serta penyelenggaraan ibadah umroh ilegal.
Aksi lancung kedua tersangka ditaksir telah merugikan para korban hingga menembus angka Rp500 juta. Kasus ini mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke meja kepolisian pada akhir Desember 2025 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Banyuwangi bergerak cepat melakukan investigasi bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemkab setempat hingga merilis kasus ini ke publik.
“Berdasarkan data awal yang kami himpun, sedikitnya ada 11 orang yang menjadi korban.
Skemanya beragam; ada jamaah yang gagal total berangkat ke Arab Saudi, dan ada pula yang sudah diterbangkan namun justru ditelantarkan begitu saja di Tanah Suci,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.
Jerat Harga Murah dan Investasi Bodong
Dalam menjalankan aksinya, duo tersangka ini memikat calon jamaah dengan mengobral paket umroh di bawah harga pasar, yakni berkisar antara Rp23 juta hingga Rp27 juta. Tak hanya itu, polisi juga mencium adanya indikasi penawaran investasi ilegal yang dikaitkan dengan bisnis perjalanan ibadah tersebut.
Operasional bisnis bodong ini diketahui berpusat di kawasan Muncar. Dalam menggaet mangsanya, KIC dan ARM turut menjalin kerja sama dengan jaringan lain berinisial R yang berlokasi di Gambiran. Berkat strategi promosi tersebut, korban yang terjebak ternyata tidak hanya warga lokal Banyuwangi, melainkan meluas hingga ke Kota Surabaya.
Terancam 8 Tahun Bui
Kombes Pol Rofiq menegaskan bahwa korporasi milik kedua tersangka sama sekali tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Kendati ilegal, mereka tetap nekat menghimpun dana dan memberangkatkan jamaah secara tidak prosedural.
Akibat perbuatannya, KIC dan ARM kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Banyuwangi. Mereka dijerat menggunakan regulasi berlapis, yakni:
Pasal 124 Jo Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025
Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 (tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh).
Aturan hukum tersebut mengancam kedua wanita ini dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Pelacakan Rekening dan Posko Pengaduan
Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah fokus melacak arus transaksi keuangan pada sejumlah rekening bank yang diduga kuat terafiliasi dengan sindikat ini. Mengingat estimasi kerugian sementara berkisar di angka Rp400 juta hingga Rp500 juta, polisi memprediksi jumlah korban maupun kerugian materiil masih bisa membengkak.
Merespons fenomena ini, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming ongkos umroh yang terlampau murah. Publik diminta kritis memeriksa legalitas PPIU, memvalidasi izin resmi perusahaan, serta memastikan transparansi rekening tujuan pembayaran.
Pihak kepolisian juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari kedua tersangka untuk segera melapor ke Mapolresta Banyuwangi dengan membawa dokumen bukti pendukung. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)



