KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JEMBER — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kian gencar memperketat aspek keselamatan perjalanan kereta api. Langkah nyata ini dibuktikan dengan tindakan tegas menutup deretan perlintasan sebidang ilegal di sepanjang wilayah operasional mereka sepanjang tahun 2026.
Memasuki pertengahan Mei ini, Daop 9 Jember mencatat sedikitnya sudah ada enam titik perlintasan liar yang resmi ditutup. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang selama ini tidak mengantongi izin resmi serta minim fasilitas pengamanan.
Catatan Redaksi: Perlintasan sebidang tanpa penjagaan dan alat pengaman yang memadai menjadi salah satu titik paling rawan memicu kecelakaan fatal yang merugikan pengguna jalan maupun operasional kereta api.
Pihak KAI Daop 9 Jember merilis daftar enam titik perlintasan liar yang kini sudah tidak dapat lagi dilalui oleh kendaraan:
Km 95+7/8 pada petak jalan antara Bayeman–Probolinggo.
Km 55+7/8 yang berada di antara Kalisetail–Temuguruh.
Km 158+2/3 pada petak jalan Jatiroto–Tanggul.
Km 34+4/5 yang terletak di antara Mrawan–Kalibaru.
JPL 154 Km 197+9/0 pada petak jalan Jember–Arjasa.
Km 49+840 yang berada di antara Sumberwadung–Glenmore.
Upaya sterilisasi jalur kereta api ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekitar serta memastikan perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan selamat sampai tujuan. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




