ROKAN HULU,kpksigap.com – Komitmen Kepolisian Resor Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Kepolisian Sektor Ujung Batu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (12/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial J (44), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 30 paket sabu yang terdiri dari 29 paket kecil dan satu paket ukuran sedang, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Ujung Batu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Lingkar, Desa Sukadamai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan tersangka. Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses tersebut sebagai bentuk transparansi dan sesuai prosedur hukum.
Hasil penggeledahan menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam, lengkap dengan alat hisap, bong, kaca pirek, korek api, kotak rokok, satu unit telepon seluler merek Realme C15 warna silver, serta uang tunai sebesar Rp580.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika.
Setelah proses penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan guna menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.”(Das) – (Humas Polres Rohul)*



