ROKAN HULU,kpksigap.com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial A (25) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Mahato Sakti DK 2 F, Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,97 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa kap yang digunakan saat berada di lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 10 Mei 2026, mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Mahato Sakti. Informasi tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memimpin langsung operasi penangkapan bersama personel Unit Reskrim. Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan Desa Mahato Sakti, petugas menemukan dua orang yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor.
Ketika hendak diamankan, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun, satu orang berhasil ditangkap, yakni inisial A. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 12 paket sabu yang berada di bawah sepeda motor yang mereka gunakan.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku bahwa barang haram tersebut milik rekannya berinisial T, yang berhasil melarikan diri. Menurut pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan dijual.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine (AMP), yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf (d)KUH Pidana.
Polsek Tambusai Utara juga terus memburu satu pelaku lain berinisial T yang identitasnya telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.”(Das) – (Humas Polres Rohul)*




