Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Narkotika di Tambusai, Amankan 8 Paket Sabu

 

ROKAN HULU,kpksigap.com —
Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang pria berinisial AP (21) diamankan bersama sejumlah barang bukti saat berada di sebuah rumah kosong di jalan lintas Dalu-Dalu–Tambusai Utara, Kelurahan Tambusai Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kapolsek Tambusai sebelumnya mendapat informasi sejak Sabtu (25/4/2026) bahwa rumah kosong tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian diperkuat oleh laporan warga lain yang melihat seorang pria masuk ke lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tambusai langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor terparkir di depan rumah kosong. Saat dilakukan pengecekan ke dalam, petugas mendapati seorang pria yang kemudian berusaha melarikan diri melalui pintu belakang.

“Pelaku sempat mencoba kabur saat petugas masuk, namun berhasil diamankan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,50 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), kaca pirek, timbangan digital, mancis yang dimodifikasi sebagai kompor, gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.”(Das) – (Humas Polres Rohul)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *