Jember kpksigap.com 02/05/2026
Beberapa video yang telah beredar meminta kapolres jember untuk membantu agar upaya pelapor jumadi made sebagai ketua RJM dapat segera diklarifikasikan agar yang selama beberapa hari mantan pj kades panca karya dilaporkan kepolsek ajung kian malah diabaikan oleh pihak kanit reskrim ajung ucap jumadi made.
Dan rasa kecewa mengebu gebu se akan akan ada apa dengan semua ini dan kenapa harus staf desa yang harus lapor ucapnya
saya ini warga negara indonesia warga desa ajung pancakarya yang butuh ketransparanan selama pj fausi menjabat ada dugaan penyalah gunaan jabatan bukti dan data data saya pegang ucap ke beberapa awak media waktu di koordinasi dirumahnya.
lanjut jumadi made.
bukankah dalam pasal pasal sudah jelas kalau warga dapat melaporkan (pj) kepala desa(kades) jika terbukti menyalahgunakan wewenang .merugikan kepentingan umum atau melanggar aturan perundang undang Dasar hukum utama yang dimaksud pj kades adalah UU nomer 6tahun 2014 tentang desa (pasal 29-32): mengatur larangan kepala desa (termasuk pk)seperti menyalahgunakan wewenang tersebut atau merugikan kepentingan umum.
saya melaporkan tanggal 15 april terkait dugaan mantan pj sampai kurang lebih tanggal 27 april katanya kasusnya mau dilimpahkan ke polres ternyata kenyataanya ditanggal 29 April 2026 bahwa laporan saya sudah tidak dilanjutkan .
saya kecewa seharuse saya dikasih tau terkait apapun karna saya pelapor kenapa kok tiba tibak laporan saya berhenti setelah mantan pj bertemu sama PJ yang baru saya tidak terima dan laporan ini akan saya naikkan kepolres sendiri ucap jumadi made dengan nada geram dan kecewa.
Reporter Aldi
Editor Mursyidi




