Polisi Gandeng Perindag Ukur 16 Jerigen BBM Timbunan, Polres TTU Siap Tetapkan Tersangka

KPK sigap com | 29 April 2026
*KEFAMENANU* — Polres Timor Tengah Utara (TTU) mempertegas keseriusannya menangani kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara. Pada Rabu, 29 April 2026, Satreskrim Polres TTU bersama Dinas Perindag Kabupaten TTU melakukan tera dan pengukuran barang bukti BBM di Mapolres TTU.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan volume barang bukti tercatat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam berkas perkara.
Tim tera Dinas Perindag TTU yang turun langsung terdiri dari enam personel: Sebastianus Tout Falo, Yeremias Atamabi, http://S.IP, Maria Lindung, http://A.Md, Demetriana Maria Sijao, http://S.Mat, Raja Christian Ritonga, http://A.Md, dan Magdalena Astryani Dare. Mereka mengukur seluruh barang bukti dengan standar yang berlaku.
Barang bukti yang diukur berasal dari kasus yang dilaporkan pada 19 Desember 2025. Total ada 16 jerigen, dengan rincian 12 jerigen berisi solar dan 4 jerigen berisi pertalite, milik warga berinisial BE.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan keterlibatan pihak eksternal adalah bentuk transparansi penyidikan.
“Pengukuran ini penting agar alat bukti yang kami ajukan memiliki tingkat akurasi tinggi. Penanganan kasus BBM jadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujar Kapolres.
Saat ini penyidikan berjalan intensif. Penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk pemilik barang dan ahli dari BPH Migas. Dalam waktu dekat, Polres TTU akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini agar memberi efek jera dan menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran di wilayah perbatasan,” tegas AKBP Eliana.
Dengan rampungnya pengukuran ini, berkas perkara diharapkan segera lengkap. Polres TTU menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal penindakan, tetapi juga ketelitian administratif dan pembuktian ilmiah demi tegaknya keadilan di TTU.
Reporter: Ana Funan
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *