KPK sigap.com Maumere, 26/4/2026
Kematian seorang anak akibat penganiayaan berat di Sikka, Februari 2026 lalu, menyisakan duka dan tanda tanya. Jumat 25 April 2026, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., akhirnya buka suara. Jelas dan tegas: penyidikan jalan, transparan, dan dipantau ketat Polda NTT.
Sejak laporan masuk pada 23 Februari 2026, penyidik langsung menahan semua pihak yang terlibat. Tidak ada yang ditutupi. “Ini atensi kami. Kepercayaan publik taruhannya,” kata AKBP Bambang.
*Tiga Tersangka, Dua Jalur Hukum*
Anak pelaku, AP, diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Berkasnya sudah lengkap. Jaksa Negeri Sikka menyatakan P-21. Tanggal 20 April 2026, tahap II dilimpahkan. AP segera diadili.
Dua tersangka lain: SG, ayah AP, dan VS, kakek AP. Keduanya ditahan sejak 5 Maret 2026. Tuduhannya serius: menghalangi proses peradilan alias obstruction of justice. Berkas SG dan VS masih P-19. Penyidik kebut lengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Kami pakai scientific crime investigation. Tidak asal,” tegas Kapolres. Buktinya, 1 April 2026 digelar rekonstruksi. Jaksa hadir. Semua adegan diuji dengan fakta lapangan.
*Duka, Maaf, dan Janji Tuntaskan*
Di balik proses hukum, ada keluarga korban yang berduka. AKBP Bambang menyampaikan empati mendalam. Ia juga minta maaf kepada keluarga dan masyarakat Sikka atas peristiwa yang terjadi.
“Kami mohon doa. Biar kasus ini tuntas, adil, dan cepat,” ujarnya. Ia minta warga tenang. Jangan termakan hoaks. Percayakan ke polisi. Polda NTT mengawasi langsung setiap langkah Polres Sikka.
*Target: Secepatnya Tuntas*
Kapolres sadar, publik menunggu. Karena itu semua sumber daya dikerahkan. Berkas yang sudah P-21 dikebut ke pengadilan. Berkas P-19 dikejar kelengkapannya. “Target kami jelas: secepatnya tuntas. Keadilan untuk korban, kepastian untuk publik,” kata AKBP Bambang.
Kasus ini jadi ujian. Bahwa hukum tak pandang bulu. Anak pelaku diproses sesuai UU Anak. Orang tua yang coba halangi juga dijerat. Semua transparan, semua diawasi.
Di Maumere, duka masih ada. Tapi langkah polisi memberi harapan: bahwa negara hadir, bahwa keadilan dikejar sampai titik akhir.
Reporter Yohanes Tafaib
Editor Mursyidi




