KPK sigap com, 19 April 2026_
*Kefamenanu, NTT*
Proyek pembangunan 11 dapur Makan Bergizi Gratis yang dikelola Yayasan Nekmese Mafit Matulun di Timor Tengah Utara kini berbuntut hukum. Penyidik Polres TTU mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jasa perencanaan serta pengawasan proyek. Total kerugian yang dilaporkan kuasa hukum pelapor mencapai *Rp290.302.609*.
Kasus ini menyeret nama Kristoforus Haki sebagai terlapor dan Ari Ratrigis sebagai pelapor. Polisi menyatakan penyidikan telah masuk tahap lanjutan dan akan segera turun ke lapangan untuk verifikasi fisik 11 titik dapur.
*KRONOLOGI PENANGANAN KASUS*
Berdasarkan rilis tim advokat pelapor, berikut rangkaian proses hukum yang sudah berjalan:
1. *Pemeriksaan maraton terlapor*
Kristoforus Haki telah diperiksa intensif oleh penyidik pada pekan sebelumnya. Materi pemeriksaan mencakup aliran dana, dasar pembayaran jasa, dan dokumen kontrak kerja dengan Yayasan Nekmese Mafit Matulun.
2. *Keterangan tambahan pelapor*
Jumat, 16 April 2026, penyidik kembali memanggil Ari Ratrigis. Advokat Dyonisus Opat, SH menjelaskan, agenda pemeriksaan adalah konfrontasi. Pelapor dihadapkan dengan sejumlah bukti transfer dan keterangan yang diajukan terlapor.
“Beberapa bukti justru menimbulkan pertanyaan baru. Ada transfer yang tidak diketahui dasar dan peruntukannya oleh klien kami,” kata Dyonisus.
3. *Agenda berikutnya: Cek lapangan*
Dalam waktu dekat, penyidik Polres TTU dijadwalkan melakukan pengecekan langsung ke 11 lokasi dapur MBG. Tujuannya mencocokkan volume pekerjaan, spesifikasi bangunan, dan realisasi anggaran dengan dokumen kontrak, Berita Acara Pekerjaan, serta bukti transfer yang dikantongi penyidik.
*TITIK PUSARAN: ALIRAN DANA YANG DIPERSOALKAN*
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga klaster transaksi yang menjadi fokus penyidik:
1. *Transfer Rp40 juta ke saksi NR*
Dana dikirim oleh terlapor setelah pelapor melayangkan somasi penagihan. Namun pihak pelapor menyatakan tidak mengetahui peruntukan dana tersebut. Tidak ada berita acara atau persetujuan tertulis yang menyertai transfer itu.
2. *Klaim honor PIC Yayasan Rp2,5 juta*
Terlapor menyerahkan bukti transfer kepada penyidik dengan dalil pembayaran honor sebagai PIC Yayasan Nekmese Matukun. Pihak pelapor menolak mengakui karena besaran dan mekanisme pembayaran disebut ditentukan sepihak.
3. *Klaim jasa desain dan pengawasan Rp1,5 juta*
Dana ditransfer ke Petrus Ratrigis melalui staf terlapor untuk pekerjaan dapur Susulaku. Lagi-lagi pelapor menolak. Alasannya: nilai jasa tidak sesuai kesepakatan awal dan tidak pernah ada adendum kontrak.
*RINCIAN DUGAAN KERUGIAN RP290.302.609*
Kuasa hukum pelapor merinci komponen kerugian yang dilaporkan ke penyidik:
Komponen Keterangan Status
Biaya material bangunan Pengadaan semen, besi, bata, atap untuk 11 titik Sebagian belum dibayar
Jasa desain Perencanaan teknis dan gambar kerja 11 dapur Belum diselesaikan
Jasa pengawasan Pengawasan lapangan masa konstruksi Diklaim sepihak
Total angka tersebut saat ini masih diverifikasi penyidik melalui audit dokumen dan cek fisik di lapangan.
*PENILAIAN KUASA HUKUM: BUKTI TERLAPOR JUSTU MENGUATKAN DUGAAN*
Paulo Chrisanto, salah satu kuasa hukum pelapor, menilai klarifikasi yang disampaikan terlapor ke penyidik justru menjadi bumerang.
“Hal tersebut kami nilai sebagai bentuk pengakuan yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jasa pekerjaan maupun penggunaan uang pribadi korban dalam pembangunan dapur MBG di 11 titik,” tegas Paulo.
Dugaan pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Keduanya memiliki ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
*LANGKAH PENYIDIK DAN POTENSI PENGEMBANGAN*
Polres TTU menyatakan pengecekan lapangan menjadi kunci. Hasilnya akan menentukan dua hal:
1. Apakah ada selisih antara pekerjaan terbayar dengan realisasi fisik.
2. Apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana.
Jika ditemukan bukti permulaan cukup, penyidik dapat meningkatkan status terlapor dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program MBG yang bersumber dari anggaran negara dan menyangkut hajat hidup masyarakat. Perkembangan penyidikan akan terus dipantau.
Penulis: Ana Funan
Editor Mursyidi




