Amaliyah Ramadan! PT Bima Sakti Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan PT Triple Ace Depok
Depok, KPKSigap.com ~ Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai sarana mempererat kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama. Melalui kegiatan Amaliyah Ramadan, PT Bima Sakti Land menggelar acara buka puasa bersama dengan ratusan karyawan PT Triple Ace Corporation, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di gedung PT Triple Ace Corporation tersebut dihadiri jajaran direksi PT Bima Sakti Land serta ratusan pekerja.
Suasana kebersamaan dan kehangatan tampak mewarnai acara yang menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan sosial di tengah dinamika yang sedang dihadapi para pekerja perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, perwakilan PT Bima Sakti Land, bapak Hary, didampingi bapak Eka, menjelaskan bahwa kegiatan berbagi dan buka puasa bersama tersebut merupakan bagian dari amaliyah Ramadan yang bertujuan memperkuat solidaritas sosial serta menunjukkan kepedulian terhadap para pekerja.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi ajang berbuka puasa bersama, tetapi juga sebagai wujud nilai kemanusiaan di bulan suci Ramadan.
“Karena kami punya niat yang baik. Mudah-mudahan harapan dari bapak-ibu bisa ada jalan dan solusinya,” tutur bapak Hary menanggapi harapan para pekerja PT Triple Ace Kota Depok.
Dalam acara tersebut, sejumlah perwakilan pekerja juga menyampaikan harapan mereka terkait keberlangsungan perusahaan dan masa depan pekerjaan mereka.
“Semoga hak-hak kita diperjuangkan. Perusahaan ini kami harapkan beroperasi kembali,” tutur ibu Suparsih kepada direksi PT Bima Sakti Land.
Harapan serupa juga disampaikan oleh pekerja PT Triple Ace lainnya.
“Semoga PT Bima Sakti bisa menyediakan prasarana dan memiliki mesin sehingga perusahaan boleh beraktivitas. Kita pekerja punya kemampuan untuk diandalkan menjalankan perusahaan perlengkapan mandi,” tutur bapak Waluyo.
Menanggapi harapan para pekerja tersebut, Hary menyampaikan bahwa pihaknya memahami kondisi para karyawan dan berharap terdapat solusi terbaik yang dapat ditemukan bagi semua pihak.
Di sisi lain, bapak Hary juga menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Triple Ace Corporation, Kota Depok, Jawa Barat, yang sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan membuka peluang kerja sama dengan investor maupun para kreditur, termasuk PT Bima Sakti.
Menurut bapak Hary, klaim yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT Triple Ace bukan merupakan ranah PT Bima Sakti Land.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Triple Ace Corporation menyampaikan bahwa perusahaan terbuka untuk bekerja sama dengan investor maupun pihak lain demi keberlangsungan perusahaan.
“Saat ini kan diminta dilakukan pengosongan oleh para kreditur. Kami terbuka bekerja sama dengan investor dan semua pihak untuk kebaikan. Cuma masalahnya, ini bagaimana mau bekerja sama kalau disuruh tutup dilakukan pengosongan,” tutur kuasa hukum PT Triple Ace Corporation, Rabu (4/3) malam hari.
Sementara itu, terkait persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja dan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok turut memberikan tanggapan.
Kepala Disnaker Kota Depok, ibu Nessi Annisa Handari, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya akan pelajari kasusnya. Saya mendapat informasi bahwa ini adalah kasus lama. Saya masih baru menjabat, saya akan pelajari supaya apa yang kami lakukan nanti tidak salah,” tutur ibu Nessi Annisa Handari ketika awak media meminta tanggapannya.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai sengketa ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup lama hingga memasuki proses PKPU, pihak Disnaker menyatakan akan berupaya melakukan mediasi setelah memahami persoalan secara lebih rinci.
“Saya kan baru, bang. Jadi saya harus tahu lebih detil lagi. Intinya nanti kami akan coba mediasi, supaya mendapatkan hasil terbaik,” pungkas Kepala Disnaker Kota Depok.
Di tempat berbeda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok melalui Komisi D membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai layanan bagi pekerja atau karyawan yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Posko tersebut disiapkan sebagai ruang konsultasi sekaligus pengaduan bagi para pekerja di Kota Depok yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, S.T., M.A.P., menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri kegiatan Penyelarasan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok Tahun 2027 yang digelar pada Rabu (11/3) di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok.
Menurut Ade Supriatna, keberadaan posko pengaduan THR ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada hak pekerja atau karyawan di unit perusahaannya tidak melaksanakan kewajibannya. Silakan laporkan kepada kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” tutur bapak Ade Supriatna menegaskan.
Editor: Mursydi
Pewarta: AlbertHS



