KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ekstasi (inex). Polisi menegaskan bahwa prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan dengan menyerahkan keduanya ke panti rehabilitasi.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa bermula pada Kamis (5/3/2026) dini hari, saat petugas mengamankan dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) di jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pria tersebut teridentifikasi sebagai pengguna.
“Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan bukti yang mengarah sebagai pengedar,” tegas Iptu Yuda, Rabu (11/3/2026).
Hasil Assessment Terpadu (TAT)
Dalam menentukan kelanjutan kasus ini, Satresnarkoba Polres Sampang telah berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan berbagai unsur, di antaranya:
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur
Kejaksaan
Tim Medis
Berdasarkan rekomendasi kolektif dari tim tersebut, kedua tersangka diputuskan untuk menjalani masa rehabilitasi medis dan sosial.
Bantahan Terkait Isu “Uang Tebusan”
Menanggapi isu miring yang beredar di masyarakat mengenai adanya uang tebusan sebesar Rp100 juta untuk membebaskan tersangka, Iptu Yuda secara tegas membantah kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi itu adalah hoaks.
“Penyidik telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kami sendiri yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026) dan menyaksikan proses penyerahan tersangka ke panti rehabilitasi,” jelasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji, turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang tersebar di media sosial.
“Alangkah baiknya kita konfirmasi dulu sebelum menyebarkan kabar berita. Kami meminta masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi baik secara langsung maupun dari media sosial,” pungkas AKP Eko. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)



