*KemenHAM RI Awasi Pemenuhan HAM Korban TPPO Eksploitasi Seksual Antar Daerah*
KPK Sigap Com, NTT 10 Maret 2026
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI memantau pemenuhan hak asasi manusia (HAM) korban Tindakan Pengolahan, Penjualan, dan Pengangkutan Orang (TPPO) eksploitasi seksual antar daerah, khususnya 13 korban asal Jawa Barat yang dieksploitasi secara seksual di Maumere, Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Tim khusus KemenHAM yang terdiri dari Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking dan HAM Berat Gabriel Goa, Tenaga Ahli Bidang Rekonsiliasi Wempy Wale, serta analis dan staf pelayanan HAM telah melakukan pengawasan lintas daerah dari NTT hingga Jawa Barat. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa ada tiga poin penting yang harus ditindaklanjuti, yaitu:
1. Mendesak Bupati Sikka untuk menyusun rekam medis lengkap bagi pekerja perempuan di 34 pub di Sikka untuk memastikan mereka bebas dari Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS.
2. Meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Bupati dari daerah asal korban untuk menangani seluruh aspek pemenuhan HAM korban dan mendampingi mereka menjadi penyintas.
3. Mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk menjalankan penegakan hukum secara menyeluruh hingga putusan pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Direktur Jenderal HAM, M. Acep Purwadi, menyatakan bahwa KemenHAM berkomitmen untuk memastikan korban TPPO mendapatkan perlindungan dan pemenuhan HAM yang optimal. “Kami bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan bantuan dan rehabilitasi kepada korban,” kata Acep.
Penulis: Ana Funan
Editor Mursyidi




