Rokan Hulu,kpksigap.com –
“Selasa 3 Maret 2026, sekira pukul 13.00 Wib, Tim Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kampar yang berkantor di Kuok kabupaten Kampar tiba di desa Sei Kuning kecamatan Rambah Samo, langsung menuju Lokasi Sengketa Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD ) Pemandang dengan PT Sawit Asahan Indah ( SAI ).
Tim BPS terdiri dari Pelaksana Tugas Perhutanan Sosial Wilayah Rohul ibu Ade, didampingi Bu Loly dan pak Asep selaku Petugas BPS Kampar didampingi personil GAKKUM Pekanbaru Muhammad Abel.
Ade Dwi Donna Rizki, nama lengkap pekaksan Tugas Perhutanan Sosial Wilayah Rokan Hulu menuturkan, Misi Tim BPS kali ini mengambil titik Koordinat lahan sengketa sekaligus Konfirmasi dengan dengan Ketua LPHD Pemandang Suhrijal terkait Kronologis Persengketaan lahan, dimana lahan seluas 44,3 Hektar yang dikelola anak perusahaan Astra Grup PT Sawit Asahan Indah berada di desa Lubuk Bendahara Timur kecamatan Rokan IV Koto dan desa Lubuk Bilang kecamatan Rambah Samo.
Ketua LPHD Pemandang menegaskan bahwa Lahan 44, 3 hektar tersebut terjadi tumpang Tindih, dimana status lahan tersebut Hutan Produksi Terbatas ( HPT) yang sudah terungkap di Peta LPHD Pemandang secara sah yang ditandatangani Dirjen PSKL tahun 2025.
Sementara PT SAI mengklaim lahan tersebut sudah diajukan Pasal Keterlanjuran UUCK pada Agustus 2023 lalu.
Sehingga, kata Suhrijal, pihaknya meminta Dinas Kehutanan Provinsi Riau segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan Perhutanan Sosial, sementara pengajuan pasal Keterlanjuran PT SAI dari bulan Agustus 2023 hingga saat ini belum ada jawaban dari Kementerian Kehutanan, namun PT SAI berkeras mengelola lahan tersebut, paparnya.
Di penghujung wawancara Tim BPS dengan Ketua LPHD PEMANDANG, BU Ade selaku PLT PS Rokan Hulu menyebutkan, saat ini kami baru Konfirmasi satu pihak dengan LPHD PEMANDANG, selanjutnya pihaknya segera melakukan konfirmasi dan wawancara dengan management PT SAI.
Lanjut Ade, pihaknya akan segera mencari Solusi jangka pendek maupun jangka panjang dengan mempertemukan kedua belah pihak. Bila terjadi jalan buntu, pihaknya menyerahkan masalah ini ke GAKKUM Propinsi Riau, tuturnya. ( DAS )


