Mata Langit Polri: ETLE Drone Patrol Presisi Kini Sasar 5 Jalur Strategis Jakarta

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat pengawasan jalan raya di Ibu Kota dengan menerjunkan teknologi mutakhir ETLE Drone Patrol Presisi. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas secara real-time di lima titik nadi mobilitas Jakarta yang dikenal dengan kepadatan aktivitas bisnis dan perkantoran.

 

Fokus Pengawasan di Koridor Utama

Berdasarkan arahan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., pengoperasian pesawat tanpa awak ini difokuskan pada lima koridor strategis:

 

Jalan Gatot Subroto

 

Kawasan Senopati

 

Jalan Gunawarman

 

Jalan Adityawarman

 

Jalan TB Simatupang

 

Kelima titik tersebut dipilih karena merupakan simpul transportasi penting yang menghubungkan pusat perkantoran dan kawasan bisnis utama di Jakarta.

 

Teknologi ANPR: Deteksi Akurat dari Udara

Pengawasan teknis di lapangan yang dipimpin oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa drone yang digunakan bukan sekadar kamera pemantau biasa.

 

Perangkat ini dilengkapi dengan sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR) beresolusi tinggi. “Teknologi ini mampu mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dengan sangat akurat secara objektif, tanpa mengganggu arus lalu lintas di bawahnya,” ungkap Kombes Dwi, Sabtu (14/2/26).

 

Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran:

 

Pelanggaran Ganjil Genap: Terutama pada jam pembatasan kendaraan.

 

Melawan Arus: Tindakan berbahaya yang kerap memicu kecelakaan.

 

Kelengkapan Berkendara: Pengendara motor tanpa helm SNI.

 

Pengemudi di Bawah Umur: Termasuk pelajar yang belum memiliki SIM.

 

Legalitas dan Proses Penindakan

Penegakan hukum melalui ETLE Drone ini memiliki payung hukum yang kuat, mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta regulasi daerah terkait sistem ganjil genap.

 

Setiap rekaman visual dari udara akan langsung terintegrasi ke Sistem ETLE Nasional. Melalui proses verifikasi petugas, surat konfirmasi pelanggaran elektronik akan diterbitkan dan dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

 

“Rekaman visual dari udara merupakan alat bukti elektronik yang sah dalam proses penegakan hukum,” tegas Kombes Dwi.

 

Komitmen Transparansi dan Efek Jera

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kehadiran teknologi ini adalah bagian dari komitmen Polri menuju kepolisian yang modern dan transparan.

 

“Pengawasan berbasis udara ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek preventif. Kami berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di jantung Ibu Kota,” tutupnya. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *