KEPULAUAN ARU , PROVINSI MALUKU ,KPKSIGAP .COM – Dinas lingkungan hidup kabupaten kepulauan Aru provinsi Maluku segera memberikan teguran kepada pemilik warung Bambu Kuning yang membuang limbah cair dan padat sembarangan.
Dampak lingkungan yang tercemar menjadi berbahaya bagi makluk hidup menurunkan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.
Pembuangan limbah cair dan padat Oleh pemilik atau pengelolah warung “Bambu kuning’ telah menimbulkan aroma bau tak sedap yang di hirup warga di sekitar warung tersebut ujar warga kepada KPK- SIGAP Kamis (29/1/2026 ) .
Dengan adanya hirupan bau limbah tersebut bisa saja menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia” kata warga.
Semestinya warung tersebut harus memiliki penampung limbah padat agar bisa menampung dan untuk limbah cair harus membuat saluran ke sungai atau aliran air yang mengalir agar tidak bisa tergenang di lingkungan warga sekitar.

Kalau tidak ada penampung harus menggunakan Slank untuk menyedot limbah cair ke aliran sungai atau aliran air yang mengalir ke laut.
Pemilik atau pengelolah warung Bambu kuning Naorini’ yang di konfirmasih KPK- SIGAP kamis (29)1/2026 ) mengatakan bahwa , kalau untuk limbah padat berupa sisa sisa makan kami pemilik atau pengelolah warung Bambu kuning tidak membuang sembarangan.
Limbah padat kami mengisi pada kantung kresek setelah itu, menunggu truk pembuangan sampah untuk mengangkut . Dan pembuangan limbah pada Oleh truk sampah kami bayar satu kali angkut.
Kalau untuk limbah cair berupa cucian peralatan dapur itu benar dan bukan saja bersumber dari warung saja tetapi juga warga sekitar warung yang mempunyai limbah cair .
Warga meminta dinas lingkungan hidup kepulauan Aru agar segera memberikan teguran kepada pemilik atau pengelolah warung ” BAMBU KUNING, depan gedung dewan lama.
Agar tidak boleh membuang limbah cair sembarangan yang mengakibatkan bau busuk yang di hirup warga sekitarnya.( KORWIL MALUKU – BOGER




