Pontianak,kpksigap.com – Kalimantan Barat — Kasus hukum yang menjerat jurnalis Pontianak, Edi Ashari, bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah peringatan keras tentang bagaimana kerja jurnalistik yang sah dapat diseret ke ruang kriminal ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.
Saat seorang wartawan diproses hukum karena menjalankan tugasnya, yang sedang diuji bukan hanya integritas aparat penegak hukum, melainkan juga keberanian negara melindungi demokrasi.
Perkara ini berawal dari pemberitaan Edi Ashari mengenai dugaan usaha tanpa izin dan praktik pengolahan kayu ilegal. Isu tersebut menyangkut kepentingan publik yang sangat besar: kerusakan lingkungan, ancaman bencana ekologis, serta potensi kerugian negara. Mengungkap dugaan kejahatan lingkungan bukan kejahatan, melainkan mandat konstitusi. Pers dalam konteks ini menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan publik tidak dibutakan oleh pembiaran dan pembungkaman.
Namun alih-alih diuji melalui mekanisme pers yang sah, laporan tersebut justru berujung pada tekanan agar berita dihapus. Pihak yang merasa dirugikan tidak menggunakan hak jawab atau hak koreksi, tetapi menuntut penghilangan informasi dari ruang publik. Permintaan semacam ini bertentangan dengan hukum pers dan merupakan bentuk sensor terselubung. Penolakan jurnalis terhadap permintaan tersebut adalah kepatuhan pada hukum, bukan perlawanan.
Tekanan itu kemudian bertransformasi menjadi proses hukum yang sarat kejanggalan. Edi Ashari diarahkan ke sebuah pertemuan yang belakangan diketahui telah dipersiapkan, sementara aparat kepolisian sudah berada di lokasi sebelum peristiwa terjadi. Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dan yang lebih janggal, pihak pemberi uang tidak ditangkap maupun diproses hukum. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang objektivitas dan kesetaraan di hadapan hukum.
Pelanggaran prosedur berlanjut dalam tahap penyidikan. Hak atas pendampingan penasihat hukum diabaikan, tekanan psikologis dilaporkan terjadi, dan barang-barang pribadi disita tanpa prosedur yang sah. Bahkan, perpanjangan penahanan dilakukan tanpa kehadiran kuasa hukum. Serangkaian tindakan ini mencerminkan praktik penegakan hukum yang jauh dari prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ironisnya, seluruh proses hukum berjalan tanpa melibatkan Dewan Pers. Padahal, undang-undang secara tegas menyatakan bahwa sengketa pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers, bukan langsung ranah pidana. Pengabaian mekanisme ini membuka ruang kriminalisasi dan menjadikan hukum pidana sebagai alat pembungkam, bukan pelindung kebebasan pers.
Merasa keadilan tak hadir di tingkat bawah, Edi Ashari memilih mengetuk pintu negara. Ia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri, serta para menteri terkait. Langkah ini bukan sekadar pembelaan pribadi, melainkan upaya meminta negara turun tangan menghentikan preseden berbahaya bagi kerja jurnalistik di Indonesia.
Kasus ini adalah cermin buram demokrasi. Negara diuji bukan dari seberapa keras menghukum, tetapi dari seberapa tegas melindungi hak warganya. Mengkriminalisasi jurnalis karena kerja jurnalistik sama artinya dengan membungkam kebenaran. Dan ketika kebenaran dibungkam, demokrasi hanya tinggal slogan tanpa makna.
Sumber : Ketua AWI DPC Pontianak Budi
Penulis : Rahmad Maulana




