Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. ungkap kasus narkoba Rabu 07januari 2026

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. ungkap kasus narkoba Rabu 07januari 2026

TANJUNGBALAI-kpksigap,com.Rabu, 07 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB.
Jln. Hj. Paidi Lk. II Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
P S Alias Pebri, Laki-laki, Umur 29 Tahun, Belum bekerja, Alamat Jln. Sei Tualang Raso Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso kota Tanjung balai
R I Sitorus, Laki-laki, Umur 25 Tahun, Nelayan, Alamat Jln Teluk Nibung Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung balai R A alias Andri,Laki-laki, Umur 20 Tahun, Belum bekerja, Alamat Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab Asahan
Dengan BARANG BUKTI,
1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 102,48 gram
1 (satu) unit HP merk infinix warna silver
1 (satu) unit HP merk oppo warna ungu
Pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekitar Pukul 18.00 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I beserta tim opsnal mendapatkan informasi bahwasannya ada sebuah rumah yang sering di jadikan tempat untuk memperjual belikan narkotika jenis shabu di Jln. Hj. Paidi Lk. II Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai kemudian petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut dan kemudian petugas melihat 1(satu) orang keluar dari rumah tersebut dan kemudian 2(dua) orang petugas langsung mengamankan pemuda tersebut an R A alias andri di jln. Letjen Suprapto dan petugas lainnya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki an. P S alias Pebri dan R I alias Iqbal dan pada saat melakukan penangkapan petugas menemukan 1 buah bungkusan plastik bening di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 102,48 gram dan 2 buah HP android ditemukan petugas terletak di atas lantai sebuah kamar tepat di hadapan P S dan R I kemudian petugas bertanya milik siapa barang bukti yang di temukan tersebut dan P S menjawab miliknya dan selanjutnya Petugas melakukan interogasi dari siapa barang bukti tersebut dia peroleh, oleh P S menjawab semua barang bukti narkotika tersebut ia dapat dari seorang berinisial “A”,dan selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(AR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *