Warga Legokkalong Pertanyakan Transparansi Dana Desa: Proyek Tanpa Papan Informasi dan Dugaan Dana Mengendap

Warga Legokkalong Pertanyakan Transparansi Dana Desa: Proyek Tanpa Papan Informasi dan Dugaan Dana Mengendap

​KARANGANYAR, PEKALONGAN – KPK Sigap // Sejumlah warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, menyampaikan mosi tidak percaya dan meminta klarifikasi terbuka dari Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pelaksanaan beberapa proyek infrastruktur. Warga menyoroti ketiadaan papan informasi proyek serta ketidakjelasan tim Pelaksana Kerja (TPK) yang memicu kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan.

​Proyek Drainase: Tanpa Papan Informasi dan TPK “Fiktif”
​Keresahan warga bermula pada proyek penutup drainase di Dukuh Krajan 1 (RT 001/RW 002) yang dikerjakan antara Juli hingga September 2024. Meski Kepala Desa (Kades) menyebut anggaran berasal dari Dana Desa, ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan:

​Papan Informasi Gaib: Hingga proyek selesai di akhir tahun 2025, tidak pernah terpasang papan informasi di lokasi, meski Camat Karanganyar telah memberikan teguran lisan dan perintah langsung kepada Kades untuk memasangnya.

​Pencatutan Nama TPK: Kades menyebut RT setempat masuk dalam tim TPK, namun saat dikonfirmasi, Ketua RT mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mendapatkan sosialisasi terkait proyek tersebut. Kadus setempat pun mengakui bahwa seluruh pengerjaan di-back up penuh oleh Kades, sehingga perangkat desa tidak mengetahui detail teknis maupun anggaran.

​Sisa Material Misterius: Setelah proyek selesai, sisa fisik cor beton ditinggalkan di lokasi, sementara sisa material lainnya diangkut oleh pihak tidak dikenal menggunakan pick-up atas perintah Kades tanpa koordinasi dengan warga setempat.

​Proyek Gapura: Teka-teki PAD Tahun 2018
​Kecurigaan warga semakin menguat saat pengerjaan dua proyek gapura di Dukuh Krajan 1 dan Krajan 2 dimulai pada September 2025. Selain kembali mengulangi kesalahan dengan tidak memasang papan informasi, klaim sumber anggaran yang disampaikan Kades dinilai sangat janggal.

​Dana Mengendap: Kades menyatakan pembangunan gapura tersebut menggunakan dana PAD (Pendapatan Asli Desa) tahun 2018.
​Pertanyaan Warga: Warga mempertanyakan alasan dana dari tahun 2018 tersebut baru direalisasikan pada tahun 2025 dan di mana dana tersebut disimpan selama tujuh tahun terakhir.

​Mendesak Transparansi Publik
​Warga mengaku telah berupaya menempuh jalur mediasi melalui forum Musyawarah Dusun (Musdus). Namun, dalam forum tersebut, perangkat desa (Kadus dan Kaur Keuangan) tidak mampu memberikan keterangan mendetail dan menyatakan bahwa seluruh kewenangan berada di tangan Kades. Sayangnya, Kades dilaporkan tidak hadir selama jalannya forum tersebut dan baru muncul setelah warga membubarkan diri.

​Kini, warga Desa Legokkalong berharap adanya intervensi dari pihak terkait maupun publikasi dari media untuk mendorong terwujudnya transparansi pemerintahan desa yang berkeadilan sesuai dengan amanat UU Desa.

Reporter N.M. Syafii
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *