Ogan Ilir, kpksigap.com – warga desa lubuk rukam kecamatan kandis kebupaten ogan ilir keluhkan adanya perjudian sabung ayam di desa nya.
“Pasalnya perjudian sabung ayam tersebut tidak mengantongi izin bebas beroperasi setiap hari sabtu dan minggu tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum(APH) padahal itu masuk wilayah hukum Polsek Rantau alai apa memang tidak mengetahui atau pura- pura tidak mengetahui.
Menurut keterangan warga desa setempat saat ditemui wartawan pada hari minggu tanggal(02/02)2025). Ia mengatakan saya sebagai warga desa sangat terganggu dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam bukan sabung ayam saja pak ada juga jenis permainan bola gelinding pak,”katanya kepada awak media.
“Ia juga mengatakan kalau gak salah pengelola perjudian sabung ayam tersebut adalah warga dari kabupaten OKI berinisial AP ,”ucapan nya.
Harapan kami sebagai warga desa lubuk rukam kecamatan kandis meminta kepada bapak Kapolres ogan ilir untuk segera bertindak tegas berantas perjudian sabung ayam yang ada di desa kami ,” tutupnya
Terpisah pada saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Rantau alai melalui pesan singkat via WhatsApp Kapolsek Rantau alai membalas
Waalaikum salam terimakasih pak informasinya akan segera di tindak lanjuti.
Kpksigap.com Kabiro OI (Irwadi)




