Wakil Ketua Komisi XII DPR & Gubernur Sulut Dorong Regulasi Pertambangan Rakyat: Legal, Berkelanjutan, dan Pro Rakyat

Kpksigap-Sulut

Manado, kpksigap.com, Senin, 24 Maret 2025.
Kabar baik datang bagi para pelaku tambang rakyat di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan penting yang digelar di Four Points by Sheraton, Manado, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi khusus tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Regulasi ini ditargetkan akan resmi diberlakukan pasca Lebaran tahun 2025, dan menjadi tonggak penting dalam legalisasi serta penataan tambang rakyat yang selama ini banyak berstatus informal atau ilegal.

> “Setelah peraturan pemerintah keluar, maka bisa segera ditindaklanjuti oleh gubernur melalui Peraturan Daerah yang mengatur WPR di masing-masing wilayah,” tegas Sugeng Suparwoto.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku

Regulasi ini merupakan implementasi dari:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 24 dan 33 mengatur tentang WPR dan izin pertambangan rakyat yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) (dalam proses finalisasi dan segera diterbitkan oleh Kementerian ESDM).

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi rujukan utama dalam memastikan aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek kelestarian dan keselamatan lingkungan.

Gubernur Sulut Dukung Penuh Aspirasi Masyarakat Tambang

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, perwakilan perusahaan tambang, pelaku usaha lokal, dan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok.

> “Saya mengapresiasi inisiatif Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM, dan Lingkungan Hidup yang hadir langsung mendengar suara rakyat. Ini bukti bahwa negara hadir dalam menata pertambangan rakyat secara adil dan berkelanjutan,” ungkap Gubernur Yulius.

Gubernur juga menegaskan bahwa regulasi ini akan berdampak besar bagi rakyat Sulut dan juga masyarakat tambang di daerah lain di Indonesia.

Dampak Positif Regulasi WPR:

-Memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat
-Membuka akses legal terhadap pasar dan permodalan
-Mendorong kemitraan antara tambang rakyat dan perusahaan besar
-Menjamin pengawasan lingkungan sesuai standar nasional
-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor tambang

> “Selama ini mereka menggantungkan hidup dari tambang, namun tak punya perlindungan hukum. Kini, regulasi akan menjamin keberlangsungan hidup mereka sekaligus menjaga lingkungan,” ujar Gubernur Yulius.

Kpksigap-Redaksi
Robby Wowor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *