Kuburaya,kpksigap.com – Kasus sengketa lahan di Kubu Raya sempat meledak di media sosial. Potongan video, narasi sepihak, hingga opini liar beredar cepat dan membentuk persepsi bahwa aparat tidak bertindak adil. Publik pun terbelah. Namun ketika fakta hukum dibuka secara utuh, cerita yang sebenarnya ternyata jauh lebih kompleks dari sekadar narasi viral.
Sengketa antara HM dan BN sejatinya bukan persoalan baru. Perkara ini sudah lebih dulu bergulir melalui jalur Tata Usaha Negara (TUN). Dalam proses tersebut, pengadilan memenangkan BN. Artinya, secara hukum administrasi, status lahan telah memiliki putusan yang sah dan mengikat.
Meski telah ada putusan, konflik kembali mencuat. Salah satu faktor yang memicu ketegangan diduga adalah melonjaknya harga kelapa. Nilai ekonomis lahan yang meningkat signifikan disebut menjadi latar belakang munculnya upaya untuk mengambil kembali lahan yang sebelumnya telah dijual.
Situasi kemudian memanas dan berujung pada insiden intimidasi menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh HM. Peristiwa inilah yang membawa perkara masuk ke ranah pidana. Aparat kepolisian pun melakukan penanganan berdasarkan laporan dan alat bukti yang ada.
Proses hukum berjalan terhadap kedua belah pihak sesuai perannya masing-masing. Anak BN telah menjalani persidangan hingga divonis bersalah, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Di sisi lain, HM kini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di tengah proses tersebut, terungkap fakta lain yang menambah dimensi persoalan: lahan yang disengketakan ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung. Informasi ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut tidak sesederhana konflik jual beli biasa, melainkan memiliki aspek hukum yang lebih luas.
Tudingan bahwa aparat tidak adil juga telah diuji secara hukum. HM sempat mengajukan praperadilan dan bahkan melaporkan penyidik. Namun hasilnya menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil aparat sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi yang viral belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta. Di balik riuhnya opini publik, proses hukum tetap berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan. Klarifikasi resmi menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai koridor, dan kebenaran tidak selalu sejalan dengan narasi yang ramai diperbincangkan.
Sumber : humas polres kubu raya
Editor : Rahmad Maulana



