Tunjangan Guru NTT Dibayar Jika telah Melunasi Pajak Kendaraan .

Kupang,
Kpksigap.com.
Angin segar berhembus di akhir Desember 2024 membawakan kabar sejuk dan gembira bagi para  guru alias Pahlawan Tanpa Tanda Jasa  di belahan bumi Flobamora/ NTT.

Dimana diakhir tahun 2024 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT  mengumumkan bahwa sebelum akhir  Desember berbagai  tunjangan guru  akan dibayarkan  melalui transferan ke rekening masing masing guru.

Ambrosius  Kodo, selaku kadis Dikbud NTT  menjelaskan bahwa adapun jenis jenis tunjangan yang akan dibayar berupa; Tunjangan Profesi Guru, Tambahan penghasilan, Tunjangan Daerah Terpencil dan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Ambrosius meminta kesabaran dari para guru  karena sekarang  dirinya bersama para staf  sedang  membereskan serangkaian prosedur administrasi menuju pencairan.  Bapak ibu guru yakin bahwa  paling lambat 30 Desember dana dana tersebut sudah akan ditransfer, tandas kadis.
Dibalik angin segar tersebut, para guru juga mendapatkan sentilan dan catatan khusus dari kadis Dikbud bahwa  guru guru yang boleh menerima tunjangan tersebut hanya mereka yang  Tidak sedang menunggak atau belum melunasi  pajak kendaraan bermotor  bagi mereka yang memiliki kendaraan.  Ya, yang  telah melunasi pajak kendaraan  tersebut aman akan segera ditransfer namun untuk mereka  yang belum melunasinya  maka tunjangan akan  dipending pembayarannya.

Ini merupakan sebuah proses  pembelajaran  tentang hak dan kewajiban  sesuai dengan etika aturan di negara kita, kata pak kadis.
Beberapa guru yang sempat dikonfirmasi KPK-SIGAP dan tidak mau untuk  disebutkan namanya  dengan nada lesu mengatakan bahwa statemen pak Kadis tersebut wajar wajar  saja sesuai dengan  aturan namun perlu juga ada pertimbangan balik    tentang alasan mengapa ada   guru  yang  belum melunasi pajak kendaraan tersebut.  Gaji murni yang diterima setiap bulan  kadang tidak cukup untuk membiayai  kebutuhan hidup keluarga, biaya anak sekolah dan lain lain.
Syukur karena masih ada perhatian pemerintah dalam  memberikan tambahan berupa tunjangan.
Lebih lanjut mereka meminta kebijakan kadis agar tunjangan itu bisa dibayarkan sehingga dapat  melunasi   tunggakan pajak kendaraan tersebut.

Sumber:
Pos Kupang
Editor:
Yohanes  KPK- SIGAP Kupang .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *