Kupang,
Kpksigap.com.
Angin segar berhembus di akhir Desember 2024 membawakan kabar sejuk dan gembira bagi para guru alias Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di belahan bumi Flobamora/ NTT.
Dimana diakhir tahun 2024 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT mengumumkan bahwa sebelum akhir Desember berbagai tunjangan guru akan dibayarkan melalui transferan ke rekening masing masing guru.
Ambrosius Kodo, selaku kadis Dikbud NTT menjelaskan bahwa adapun jenis jenis tunjangan yang akan dibayar berupa; Tunjangan Profesi Guru, Tambahan penghasilan, Tunjangan Daerah Terpencil dan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Ambrosius meminta kesabaran dari para guru karena sekarang dirinya bersama para staf sedang membereskan serangkaian prosedur administrasi menuju pencairan. Bapak ibu guru yakin bahwa paling lambat 30 Desember dana dana tersebut sudah akan ditransfer, tandas kadis.
Dibalik angin segar tersebut, para guru juga mendapatkan sentilan dan catatan khusus dari kadis Dikbud bahwa guru guru yang boleh menerima tunjangan tersebut hanya mereka yang Tidak sedang menunggak atau belum melunasi pajak kendaraan bermotor bagi mereka yang memiliki kendaraan. Ya, yang telah melunasi pajak kendaraan tersebut aman akan segera ditransfer namun untuk mereka yang belum melunasinya maka tunjangan akan dipending pembayarannya.
Ini merupakan sebuah proses pembelajaran tentang hak dan kewajiban sesuai dengan etika aturan di negara kita, kata pak kadis.
Beberapa guru yang sempat dikonfirmasi KPK-SIGAP dan tidak mau untuk disebutkan namanya dengan nada lesu mengatakan bahwa statemen pak Kadis tersebut wajar wajar saja sesuai dengan aturan namun perlu juga ada pertimbangan balik tentang alasan mengapa ada guru yang belum melunasi pajak kendaraan tersebut. Gaji murni yang diterima setiap bulan kadang tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga, biaya anak sekolah dan lain lain.
Syukur karena masih ada perhatian pemerintah dalam memberikan tambahan berupa tunjangan.
Lebih lanjut mereka meminta kebijakan kadis agar tunjangan itu bisa dibayarkan sehingga dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut.
Sumber:
Pos Kupang
Editor:
Yohanes KPK- SIGAP Kupang .



