MINAHASA SELATAN – kpksigap.com, Jumat, 25 Juli 2025.
Desa Boyong Atas, Dalam rangka menanggapi maraknya aktivitas penerobosan kawasan hutan lindung oleh sebagian masyarakat, jajaran Koramil Tenga yang dipimpin langsung oleh Danramil Tenga, bersama dengan Pemerintah Desa Boyong Atas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mantri Air, dan para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), melakukan aksi nyata dengan memasang baliho batas tanah garapan dan hutan lindung di wilayah Kaki Gunung Lolombulan.. Jumat, 25/7/2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan batas wilayah agar masyarakat dapat memahami dengan jelas mana area yang diperbolehkan untuk digarap sebagai lahan perkebunan dan mana yang merupakan kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh dirambah atau dialihfungsikan.
Danramil Tenga menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan fungsi hutan lindung, yang berperan penting dalam menjaga ekosistem, mata air, dan mencegah bencana alam seperti longsor dan banjir.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kawasan hutan lindung. Dengan adanya baliho ini, tidak ada lagi alasan untuk melanggar batas,” tegas Danramil Tenga di lokasi kegiatan.
Selain sebagai langkah edukatif dan preventif, kegiatan ini juga sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa setiap tindakan perambahan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Pemerintah Desa Boyong Atas juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawasi dan memberikan sosialisasi kepada warga, agar tidak ada lagi aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Sementara itu, keterlibatan mahasiswa KKN menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kesadaran lingkungan masyarakat desa, sekaligus menjadi contoh bahwa penyelamatan lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak.
Dengan terpasangnya baliho pembatas ini, diharapkan tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga membangun budaya tanggung jawab ekologis dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga alam.***
Tindak Tegas Pelanggaran Hutan Lindung, Koramil Tenga dan Pemerintah Desa Pasang Baliho Penanda Batas di Kaki Gunung Lolombulan




