BITUNG – kpksigap.com, Kamis, 04/09/2025.
Sekitar pukul 11:12 WITA tim media melakukan investigasi lapangan di Kompleks Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai gudang penampungan solar ilegal. Lokasi ini sebelumnya sudah menjadi bahan pembicaraan masyarakat, karena disebut-sebut dikuasai oleh seorang bos mafia solar yang cukup terkenal di wilayah Bitung.. 04/09/2025
Saat tim media berupaya mengonfirmasi langsung ke dalam gudang, pintu terlihat tertutup rapat. Namun, dari celah pintu, tampak dua hingga tiga orang berada di dalam. Ketika awak media mencoba berkomunikasi, mereka hanya diam, bersembunyi, dan enggan menemui awak media meski sudah dipanggil berulang kali. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakmenghargai terhadap fungsi pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Temuan investigasi ini menegaskan adanya dugaan pelanggaran hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Dengan demikian, keberadaan gudang penampungan solar ilegal yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar ketentuan hukum tersebut.
Menyikapi hal ini, Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missa, meminta aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan proses hukum terhadap pemilik gudang yang diduga merupakan bos mafia solar berpengalaman dalam bisnis penimbunan BBM ilegal.
“Kami minta Kejari Bitung, untuk segera mengambil sikap tegas. Gudang solar ilegal ini harus ditutup, dan pemiliknya dipanggil serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Yohanes Missa.
Tim media juga menegaskan tidak akan berhenti hanya pada temuan awal ini. Investigasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memantau perkembangan kasus, sekaligus mengawal agar aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pemilik gudang belum bisa memberikan keterangan resmi, terkait dengan pemberitaan ini. ***



