Rokan Hulu, kpksigap.com –
Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia ( KPK-RI ) Kabupaten Rokan Hulu resmi terima Surat Keputusan ( SK ) pengangkatan Pengurus Cabang.
LSM KPK-RI nomor AHU 0003457.AHA. 0107. Tahun 2025, NIB 2306250120751 menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 024 / SK/Lsmkpkri/IV/2026 untuk Legalitas Pengurus Kabupaten Rokan Hulu,. Provinsi Riau tertanggal 04 April 2026.
Panigoran Dasopang selaku ketua DPC LSM KPK-RI Rohul, saat dikonfirmasi menyampaikan terimakasih kepada Pengurus Pusat LSM KPK-RI atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya. Sebagai Aktivis siap mengemban tugas mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bermartabat serta siap bersinergi dengan pemerintah, Aparat Penegak Hukum ( APH ) maupun pihak Swasta., tuturnya.
Saat ditanya tentang rencana kerja LSM KPK-RI ROHUL, ia menyebutkan, pihaknya saat ini menyoroti maraknya penyaluran pupuk subsidi secara ilegal dan tidak tepat sasaran, dimana, uang negara yang ditujukan membantu petani kecil dan Gapoktan dalam mendukung peningkatan hasil panen padi dan tanaman Holtikultura lainnya, kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda. Pupuk Subsidi diperdagangkan secara Komersial sampai antar propinsi, konsumennya para pengusaha perkebunan kelapa sawit kelas menengah keatas, para pelakunya, selain para wira swasta disinyalir keterlibatan oknum Aparat, sebutnya.
Hal ini bertolak belakang dengan rasa keadilan, dimana petani kecil sulit mendapatkan pupuk subsidi yang notabene peruntukannya buat dirinya, kalaupun dapat harganya sudah jauh dari Harga Eceran Tertinggi ( HET ), sementara para pengusaha kelas menengah keatas dengan mudah membeli hingga puluhan Ton, praktek ilegal ini harus diberatas, ungkapnya.
Selain hal tersebut, LSM KPK-RI ROHUL juga akan aktif memonitor pengelolaan keuangan negara, baik di instansi pemerintah, APH maupun pihak swasta yang berpotensi merugikan keuangan negara, pungkasnya.”(TIM)*


