Rokan Hulu, kpksigap.com – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia ( KPK-RI ) Kabupaten Rokan Hulu resmi terima Surat Keputusan ( SK ) pengangkatan Pengurus Cabang.
LSM KPK-RI nomor AHU 0003457.AHA. 0107. Tahun 2025, NIB 2306250120751 menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 024 / SK/Lsmkpkri/IV/2026 untuk Legalitas Pengurus Kabupaten Rokan Hulu,. Provinsi Riau tertanggal 04 April 2026.
Panigoran Dasopang selaku ketua DPC LSM KPK-RI Rohul, saat dikonfirmasi Sabtu 11/4/2026 menyampaikan terimakasihnya kepada Pengurus Pusat LSM KPK-RI atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya. Sebagai Aktivis ia siap mengemban tugas Control Sosial serta bersinergi mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bermartabat, tuturnya.
Saat ditanya tentang rencana kerja LSM KPK-RI ROHUL, ia menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menyoroti maraknya penyaluran pupuk subsidi secara ilegal dan tidak tepat sasaran, dimana, uang negara yang ditujukan membantu petani kecil dan Gapoktan dalam mendukung peningkatan hasil panen padi dan tanaman Holtikultura lainnya, kenyataan di lapangan jauh berbeda, Pupuk Subsidi banyak diperdagangkan secara Komersial sampai antar propinsi, diduga konsumennya para pengusaha perkebunan kelapa sawit kelas menengah keatas, para pelakunya, selain para wira swasta, disinyalir keterlibatan oknum Aparat, sebutnya.
Hal ini bertolak belakang dengan rasa keadilan, dimana petani kecil sulit mendapatkan pupuk subsidi yang notabene peruntukannya buat dirinya, kalaupun dapat harganya sudah jauh dari Harga Eceran Tertinggi ( HET ), sementara para pengusaha kelas menengah keatas dengan mudah membeli hingga puluhan Ton, sehingga diperlukan langkah untuk memberantas praktek ilegal ini, ungkapnya.
Lanjutnya, selain hal tersebut, LSM KPK-RI ROHUL juga akan aktif memonitor pengelolaan keuangan negara, baik di instansi pemerintah, maupun pihak swasta yang berpotensi merugikan keuangan negara, pungkasnya. ( Tim )




