Ngabang,kpksigap.com – Kabupaten Landak – Skandal besar mengguncang SPBU 64.783.03 di Ngabang, Kalimantan Barat.
SPBU ini diduga kuat melaku kan kecurangan brutal dalam penyaluran BBM bersubsidi. Jurnalis IRF menjadi saksi langsung betapa kendaraan pribadi diabaikan sementara jeriken-jeriken misterius justru mendapat layanan eksklusif!
IRF mengalami perlakuan janggal saat hendak mengisi BBM. Operator SPBU menolak mengisi tangki kendaraannya dengan alasan barcode tidak terverifikasi. Aneh bin ajaib! Sementara itu, jeriken-jeriken di sekitar SPBU dengan leluasa tetap diisi BBM. “Ada apa ini? Kenapa jeriken-jeriken ini bebas diisi tanpa hambatan? Apakah mereka benar-benar memiliki barcode sah?” ujar IRF dengan nada geram.
Keluhan ini ternyata bukan kasus tunggal! Praktik kotor ini sudah jadi rahasia umum di kalangan warga. RM, seorang pengendara yang setiap hari mengisi BBM di SPBU tersebut, mengungkapkan bahwa antrian panjang kendaraan hanya jadi tontonan, karena jeriken lebih diutamakan. “BBM subsidi ini untuk rakyat, bukan buat mereka yang jual lagi! Kenapa ini dibiarkan?” keluh RM.
HUKUM BERBICARA: SPBU TERANCAM SANKSI BERAT!
Jika terbukti bersalah, SPBU ini bisa terancam sanksi super berat! Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa berujung pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar! Selain itu, Perpres No. 191 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa BBM subsidi hanya untuk kendaraan yang berhak!
Lebih lanjut, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 mewajibkan SPBU memastikan distribusi BBM sesuai aturan, dengan pengawasan ketat menggunakan sistem barcode. Jika terbukti curang, izin operasional SPBU ini bisa dicabut!
MANA TINDAKAN APARAT? PUBLIK MENANTI KEADILAN!
Kasus ini memantik kemarahan masyarakat. Mereka menuntut respons cepat dari pemerintah dan aparat penegak hukum. “Kalau dibiarkan, SPBU lain bakal ikut-ikutan! Kami butuh keadilan!” tegas seorang warga.
BPH Migas dan pihak berwenang diminta segera turun tangan! Masyarakat yang merasa dirugikan didorong untuk melapor melalui kanal resmi BPH Migas atau aplikasi MyPertamina. Bukti berupa foto, video, atau testimoni sangat dibutuhkan untuk menindak tegas oknum-oknum nakal di SPBU tersebut.
JANGAN DIAM! LAPORKAN KECURANGAN!
Jika penyimpangan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kelangkaan BBM subsidi semakin parah dan rakyat kecil semakin menderita. Apakah SPBU 64.783.03 akan lolos dari jeratan hukum? Ataukah ini saatnya keadilan bicara.
Editor : Rahmad Maulana




