Tidore Maluku Utara kpksigap.com
Kades desa Lola melaporkan Rusli Halil selaku seorang jurnalis dari media kpksigap.com ke Polda Maluku utara.terkait dengan berita yang di angkat oleh Rusli Halil selaku jurnalis media kpksigap.com.
Menyangkut dugaan indikasi korupsi kades desa Lola.
sehingga Rusli Halil, merasa bahwa kades menghalang halangi Rusli Halil selaku jurnalis dalam menjalankan tugas nya.
Dan sudah jelas Menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran hukum yang dapat di pidana.tindakan ini melanggar kebebasan pers yang di jamin oleh Undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Sanksi yang dapat di kenakan kepada pelaku penghalangan tugas wartawan adalah pidana penjara paling lama Dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Contoh tindakan penghalangan tugas wartawan:mengintimidasi wartawan,membatasi pertanyaan wartawan,melarang wartawan untuk mengikuti agenda tersebut.
Wartawan memiliki hak imunitas untuk tidak di rintangi, di tuntut,di tangkap,di Sandera,di tahan,di aniyaya,atau di bunuh dalam menjalankan tugas nya.
RED-RUSLI HALIL




