Sakit Hati Dimaki, Menantu Bunuh Mertua dengan Cekikan dan Tusukan

Blitar | Kpksigap.com – Polres Blitar Kota menetapkan NV (21), seorang menantu, sebagai tersangka utama kasus pembunuhan terhadap mertuanya, Sariyah (70), di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Senin (26/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah anak korban, Yulfa Nurohman (40), pulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB dan mendapati sepeda listrik milik ibunya hilang. Saat masuk ke kamar, Yulfa menemukan korban dalam kondisi terlentang dan tidak bergerak.

“Korban kemudian dipindahkan ke ruang tengah oleh warga. Dari situ terlihat ada luka tusukan di leher serta bercak darah pada pakaian korban,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Selasa (27/1/2026).

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Wonodadi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Tersangka ini sering dimaki dan diusir oleh korban karena korban tidak menyukai keberadaan tersangka di rumah,” jelas AKBP Kalfaris.

Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik, peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban sempat mengacungkan gergaji sambil berteriak menyuruh tersangka pergi dari rumah.

“Karena emosi, tersangka mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, lalu mencekik leher korban menggunakan tangan dan bantal,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil gunting berwarna hitam yang berada di atas kasur dan menusukkannya ke tubuh korban.

“Tersangka menusuk leher korban sebanyak tiga kali, perut dua kali, dan lengan kanan satu kali. Setelah itu, tersangka melarikan diri sambil membawa anaknya yang masih berusia satu tahun,” lanjut Kapolres.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan seluruh luka terjadi saat korban masih dalam kondisi hidup.

“Ditemukan resapan darah pada otot leher bagian depan, luka memar dan lecet tekan, serta beberapa luka tusuk yang tidak menembus organ vital,” jelasnya.

AKBP Kalfaris menegaskan bahwa penyebab utama kematian korban bukan luka tusuk. “Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan terganggunya oksigenasi hingga korban mengalami mati lemas atau asfiksia,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei, bantal, selimut, gunting, pakaian korban dan tersangka, serta uang tunai Rp100 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka NV dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik keluarga dengan kekerasan.
“Setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin. Kekerasan hanya akan merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan banyak pihak,” pungkasnya.

Redaksi | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *