Reses Anggota DPRD Provinsi Jabar Dalam Penyebar Luas Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025.

Subang, kpksigap.com.- Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyebarkan informasi tentang Perda kepada masyarakat.
Anggota DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga pertimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

Seiring Meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas kehidupan Masyarakat tingkat populasi, pertumbuhan ekonomi,urbanisasi yang cepat dan kenaikan standar hidup masyarakat telah mempercepat adanya penumpukan sampah. Sampah adalah masalah yang harus dihadapi oleh masyarakat karena sampah merupakan buangan yang dihasilkan dari aktivitas
manusia yang tidak terpakai.

kemajuan ilmu pengetahuan teknologi yang menghasilkan pula pergeseran pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif. Pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting selain masalah lingkungan lainnya, oleh karena itu pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah menggunakan teknologi baru agar sampah tersebut dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

Sosialisasi penyebar Luaskan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Anggota Dewan DPRD Provinsi Jabar Dapil 11 (SMS ) Subang Majalengka,Sumedang, Komisi 5 dari Partai Gerindra Andhika Surya Gumilar di dampingi Anggota Dewan DPRD Dapil 1 Kabupaten Subang Yayang dan Kepala Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo Pepe Surya Subagja Ketua BPD bertempat di Gor Desa Cinangsi Cibogo Subang.Jumat(6/12/2024).

Kepala Desa Cinangsi Pepe Surya Subagja mengucapkan trima kasih kepada Anggota Dewan Komisi 5 partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat yang mengunjungi Masyarakat diwilayahnya Desa Cinangsi untuk mensosialisasikan dalam pengelolaan sampah maupun penanganan dan pemeliharaan Lingkungan hidup, Karena menurut Pepe pentingnya penanganan masalah penanganan lingkungan hidup ini, dan apa yang Nantinya di paparkan bisa mengedukasi kepada Masyarakat dan menjadi pembelajaran akan penting nya hidup sehat Ramah lingkungan dan yang bermanfaat serta keberkahan buat kita semua. “Tandasnya.

Hal yang sama di ungkapkan oleh Anggota Dewan DPRD Dapil 1 Subang Yayang, semoga dengan acara sosialisasi pengelolaan Lingkungan Hidup ini sangat penting untuk  menjaga Dan memelihara lingkungan kita dan terkait apa yang menjadi Aspirasi masyarakat bisa menjadikan satu solusi yang terbaik dalam penanganan nya baik itu cara penanggulangan sampah maupun cara pengelolaannya yang nantinya bisa di implementasikan oleh Masyarakat sehingga bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi khususnya masyarakat Kabupaten Subang ini dan umumnya di wilayah Jawabarat. “ungkapnya.

Dalam penanganan maupun Solusi masalah sampah ini menurut Anggota Dewan DPRD  Provinsi Jabar komisi 5 Andhika Surya Gumilar terkait sampah di Jawabarat ini sudah menjadi Darurat Sampah yang harus di prioritaskan penanganan nya oleh pemerintah khususnya di kawasan Kabupaten kota besar di Jawa Barat, dan kita membutuhkan kerjasama berkolaborasi dengan Pihak  Swasta dalam pengelolaan sampah karena Anggaran dari Provinsi Jawa Barat ini sangat terbatas.”Imbuhnya.

Lanjut Andhika sebetulnya ini bukan reses tapi lebih kepada Sosialisasi karena kita di minta untuk mensosialisasikan penyebaran peraturan Daerah salah satunya tentang pengelolaan Lingkungan Hidup karena ini terkait tentang Rencana Progam pengelolaan Lingkungan hidup diKabupaten Kota dan lebih tepatnya Sosialisasi Ini ke Dinas terkait dengan kendala tehnik. dan kita mengajak kepada Masyarakat Karena peran serta masyarakat kita perlukan dalam pengelolaan Sampah ini, seperti sampah Rumah tangga lingkungan RT/RW di Kabupaten kota dan elemen masyarakat lainnya untuk pengelolaan sampah dan penanganan Masalah lingkungan hidup ini.”Tandasnya.

Terkait Aspirasi Masyarakat yang disampaikan dalam acara tersebut insa Allah kita akan prioritaskan masalah saluran Air di seputar Area Pabrik Taekwang yang kebetulan itu adalah wewenang provinsi yang nantinya kita Coba Ajukan dalam Rapat Palipurna DPRD Provinsi untuk dimasukan dalam Anggaran prioritas berikutnya tentang bangunan irigasi karena Anggaran 2025 dari Provinsi sebelum kita di Lantik itu sudah ketok palu, tapi kita upayakan untuk di alokasikan lebih cepat nanti Anggaran di Tahun 2026.

Sementara untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) biasanya seperti kemarin secara konvensional tapi tidak bisa menampung sampah yang ada sehingga kita perlu teknologi baru seperti di Nambu yang sudah menggunakan teknologi baru yang bisa sampah di olah dan menghasilkan energi tenaga listrik yang nantinya bisa kita jual tenaga listriknya ke PLN. Sehingga ada sisi bisnisnya sehingga investasi Swasta bisa masuk, jadi tidak lagi membebankan APBD,

jadi pengelolaan sampah Ini bisa melibatkan Investor Swasta karena Pihak Swasta  kalau itu bisa menghasilkan akan menanamkan modalnya ke kita untuk kolaborasi dengan pemerintah, membangun tempat tempat pengelolaan sampah dengan me ininggunakan Teknologi baru yang bisa menghasilkan PAD Daerah dan dalam pengelolaan nya masyarakat bisa dilibatkan  sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya. “pungkasnya.

(KPKsigap – RED – Mangsubang/Ujang)

Penerbit: KPKsigap (Andi Lambara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *