Proyek Siring Pasang Tampa Papan Plang Proyek Di Desa Merbau Kecamatan Banding Agung Di Duga Proyek Siluman

 

Banding Agung.KPKSigap.com Pembangunan proyek siring Pasang di desa Merbau  Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan  yang diduga Proyek siluman Proyek Siring Pasang ini minim dari transparansi terhadap publik Dengan tidak adanya transparansi informasi,Berindikasi bisa terjadi pengerjaan proyek yang asal-asalan.Selasa  9/12/2025

Pasalnya, pihak pekerja tak memasang plang atau papan informasi proyek siring Pasang  Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan dibenak masyarakat.yang gak mau di sebutkan nama,warga desa Merbau  kecamatan Banding Agung  menilai proyek siring Pasang  tersebut merupakan proyek gelap karena tak memberi informasi kepada publik.

“Kenapa saya sebut begitu, karena pekerja atau pemborongnya tidak transparan. Buktinya tidak ada papan informasi di sekitar lokasi,” Dan terlihat Asal Jadi,”ucapnya

Salah satu warga desa Merbau  yang juga tak mau namanya di sebutkan juga ikut menilai bahwa pengerjaan proyek siring tersebut sangat jauh dari harapan. Menurut dia, pihak pemborong atau pelaksana proyek seharusnya memasang plang atau papan informasi sebagai bentuk transparansi. Tetapi, hal itu tak disadari dan tak diindahkan oleh pihak pemborong.

“Padahal transaparansi kepada publik itu sudah diatur undang-undang. Tapi mengapa mereka masih mengabaikan, artinya ada yang tidak beres dalam proyek ini,” ucapnya.

“proyek siring ini pun lantas menimbulkan sorotan dari masyarakat”lanjutnya

Persoalan lain yang ingin diketahui masyarakat adalah nominal anggaran dan waktu pengerjaan. Sebab, selama proses pengerjaan tidak ada plang proyek yang terpasang di sekitar pembangunan siring tersebut.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dibenak warga, apakah proyek itu bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi, atau APBN.

Tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pengerjaan merupakan sebuah pelanggaran.Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Harapan kami awak media dan juga warga setempat agar pemerintah dinas instansi terkait Aparat penegak hukum kabupaten Oku Selatan  jangan tutup mata harus segera memberikan tindakan tegas.

(Andi Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *