Polsek Ujungbatu Gagalkan Transaksi Narkoba Di Kios Pasar Ujungbatu Timur

 

Rokan Hulu, kpksigap.com – Pada hari Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, Polsek Ujung Batu berhasil menggagalkan transaksi narkotika di sebuah kios pasar di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, Iptu Sudarto S.Sos, menerima laporan tersebut pada hari Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, Iptu Sudarto segera melaporkan hal ini kepada Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusuf Purba, SH, MH yang langsung memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan dan Penggerebekan
Pada malam harinya, Iptu Sudarto bersama unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Mereka langsung menggerebek dan menggeledah salah satu kios yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Di dalam kios tersebut, petugas menemukan seorang pria bernama WP alias Wawan (31), yang sedang memegang narkotika jenis shabu yang akan dipaketkan untuk dijual.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik kecil, serta 3 paket ganja kering dalam kantong celana tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 350.000, sebuah handphone merk Vivo F 2027, dan peralatan isap bong yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Identitas Tersangka
Tersangka yang diketahui bernama WP alias Wawan, merupakan warga Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual kepada pembeli.

Barang Bukti yang Diamankan
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas:
2 paket narkotika jenis sabu (1,15 gram kotor)
3 paket ganja kering (9,85 gram kotor)
Uang tunai Rp 350.000
1 unit handphone merk Vivo F 2027 warna silver
1 set alat isap bong
1 lembar plastik flip bening

Tindak Pidana yang Dikenakan
Tersangka WP kini terancam jerat pasal terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara ilegal mengedarkan narkotika dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman yang sangat berat.

Saat ini, WP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK, M.Si, Melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusuf Purba, SH, MH, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga tindakan penyelidikan dan penggerebekan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Beliau juga mengingatkan agar masyarakat terus menjaga kewaspadaan dan berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Polsek Ujung Batu berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kecamatan Ujung Batu dan sekitarnya.*( Das)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *