Polres Rohul Gagalkan Transaksi Narkotika di Pinggir Jalan Desa Koto Tinggi, Dua Tersangka Diamankan

 

Rokan Hulu,kpksigap.com – Polres Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (18/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AG (39) dan C (48), warga Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,10 gram.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Koto Tinggi. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting.,S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Rohul yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di pinggir jalan Desa Koto Tinggi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 buah lakban warna putih, 1 buah kotak rokok merk Climax warna biru, dan 1 unit handphone merk Infinix warna biru.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil dari kerja yang efektif dan responsif terhadap informasi masyarakat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Rohul. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting.

Diketahui saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Makopolres Rohul. Atas perbuatannya, dijerat dengan Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KPK Sigap : P.Dasopang.
Sumber : Humas Polres Rohul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *