Peranan Kesadaran Hukum terhadap Keberagaman Masyarakat Kota Kupang

Kupang,
Kpksigap.com.

Kesadaran hukum menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga keharmonisan dan keberagaman masyarakat Kota Kupang. Sebagai kota yang dihuni oleh berbagai suku, agama, dan budaya, latarbelakang pendidikan dan profesi   tingkat toleransi yang tinggi menjadi ciri khas dari kehidupan masyarakat di wilayah ini.
Untuk memperkuat hal tersebut, pemerintah secara aktif meluncurkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka dalam bingkai hukum.

Pada 23 September 2023 yang lalu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dari jumlah tersebut, beberapa kelurahan di Kota Kupang termasuk dalam program ini. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum sekaligus memperkuat peran mereka dalam menjaga ketertiban dan kerukunan sosial.

“Kesadaran hukum adalah salah satu elemen penting dalam membangun masyarakat yang toleran dan harmonis. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, masyarakat dapat menghindari konflik serta mendukung keberagaman sebagai kekuatan bersama,” ujar Kepala BPHN dalam acara peresmian tersebut.

Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat itu, sebelumnya juga mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam membentuk Kelurahan Sadar Hukum.
Menurutnya, kesadaran hukum yang tinggi mampu menciptakan kondisi sosial yang lebih kondusif di tengah keberagaman yang ada.

Sikap toleransi dan kerukunan antarwarga di Kota Kupang selama ini menjadi contoh baik bagi daerah lain. Dalam berbagai kesempatan, masyarakat menunjukkan kemampuan untuk hidup berdampingan secara damai. Hal ini tercermin dari berbagai kegiatan yang melibatkan lintas agama, budaya, dan suku yang terus berlangsung dengan semangat kebersamaan.

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum, tetapi juga menanamkan nilai-nilai toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman. Dengan adanya kesadaran hukum yang kuat, masyarakat Kota Kupang dapat terus hidup berdampingan dalam harmoni, menjadikan kota ini sebagai salah satu simbol kerukunan dalam keberagaman di Indonesia.

(KPKsigap – RED – Yohanes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *