KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI
Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan remaja masih marak terjadi bahkan memasuki di Bulan Suci Ramadan, Kali ini Polisi meringkus seorang pengedar pil koplo jenis Pil Trihexyphenidyl di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebut saja pelaku berjenis kelamin laki-laki diketahui berinisial IP (26thn), Pelaku ini langsung diringkus Unit Reskrim Polsek Pesanggaran saat berada di rumah mertuanya, Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan awalnya petugas menemukan seorang remaja dengan gelagat mencurigakan.
Setelah diperiksa ternyata, Saksi usai melakukan transaksi pembelian pil koplo kepada pelaku, “Saksi ini seorang remaja yang sering kali membeli pil koplo kepada pelaku di area Kecamatan Pesanggaran,” ujarnya pada Selasa, (4/3/2025).
Saat didatangai polisi di rumahnya Pelaku sedang pergi ke rumah mertuanya dengan jarak sekitar 3 Kilometer (Km) dari rumahnya itu, Dengan segera polisi pun melakukan penangkapan tersangka di rumah mertuannya dan menemukan barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebagai berikut sebanyak 650 butir Pil Trihexyphenidyl, Uang pecahan Rp 100 ribu, 6 bungkus rokok Grow, 1 bungkus rokok Gajah Baru, 1 kotak kardus bekas SilverQueen.
“Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Polsek Pesanggaran,” tuturnya, Dari hasil penyidikan polisi pelaku sudah beberapa bulan melancarkan bisnis penjualan pil koplonya tersebut kepada para remaja.
Sementara untuk sasaran target penjualan selanjutnya yakni kalangan remaja dan juga pelajar tingkat SMP maupun SMA, “Pelaku masih kami mintai keterangan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Pesanggaran,” pungkasnya.ungkap:(Kurnia/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)



