Pemeriksaan Intensif Mantan Wakil Gubernur Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke GMIM

Kpksigap-Sulut

Manado, kpksigap.com, Rabu, 09 April 2025.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven O.E. Kandouw, pada Selasa (8/4). Pemeriksaan yang berlangsung hampir sebelas jam tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Steven Kandouw hadir di Markas Polda Sulut sekitar pukul 10.00 WITA dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.50 WITA. Ia dimintai keterangan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus yang telah menyeret lima tersangka, termasuk Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM dan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

“Ini pertama kali saya dimintai keterangan oleh penyidik terkait masalah ini,” ujar Kandouw saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan. Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Kandouw tampak tenang dan hanya memberikan keterangan singkat, “Banyak pertanyaan yang ditanyakan kepada saya. Biarkan proses hukum berjalan.”

Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM, yang diduga melibatkan kolusi antara pejabat publik dan tokoh keagamaan. Berdasarkan informasi dari kepolisian, total nilai hibah mencapai miliaran rupiah, yang diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.

Landasan Hukum
Penyidikan kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan antara lain:

Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… dapat dipidana…”

Selain itu, regulasi mengenai hibah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk mekanisme penyaluran dana hibah.

Langkah Selanjutnya
Polda Sulut menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Steven Kandouw merupakan bagian dari upaya membuka terang rangkaian aliran dana hibah dan pertanggungjawaban anggarannya. Meski status Kandouw hingga kini masih sebagai saksi, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Polda Sulut menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional, serta akan mengumumkan hasil perkembangan kasus kepada publik secara berkala.

Penutup
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara, mengingat keterlibatan tokoh publik dan institusi keagamaan yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menuntaskan perkara ini secara adil, tanpa pandang bulu, guna menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik.

Kpkaigap/Redaksi
R. Wowor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *