Banyuasin, kpksigap.com,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan Romansyah, mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Setelah penetapan tersangka, Romansyah langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses lanjutan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang, SH MH mengatakan, tersangka Romansyah terlibat dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Muara Baru yang totalnya mencapai Rp 769.890.221,90.
Modus operandi yang digunakan tersangka, menurut jaksa, adalah pencairan dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan dan penggelembungan harga pada beberapa proyek yang dilaksanakan.
“Ada pembelian 86 buah tandon air dan pengerjaan jembatan fiktif,” katanya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani menjelaskan, setelah penahanan ini, berkas perkara akan segera disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.
Tersangka Romansyah dikenakan pasal terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa yang menyebabkan kerugian negara. Pungkasnya.
(KPKsigap – RED – Cikung)



