
Mesuji Lampung,kpksigap.com – Nasib sedih yang di alami Siwa kelas 9 ,yang tidak lagi di perbolehkan belajar di sekolahnya..siswa yang bernama (Andika Dwi Saputra )kelas 9 yang sekolah di SMPN 13 Mesuji kecamatan Rawajitu Utara. Mesuji Lampung.harus meninggal kan bangku sekolah nya atas keputusan pihak sekolahnya.
9/02/2025. Ketika awak media menjumpai dan meminta kejelasan dari wali murid. Wali murid ,adalah orang tua dari anak tersebut ,mengatakan jujur mas dengan kejadian ini saya sangat merasa kecewakarena anak saya akan menghadapi ujian sekolahnya hanya nunggu waktu di antara 3 sampai4 bulan lagi namun dengan keputusan sekolah yang harus memberhentikan dengan dalih dipindahkan .
sehingga anak saya tidak lagi dapat sekolah di situ . Saya bingung mas dengan keputusan tersebut bahasanya dipindahkan akan tetapi ternyata saya selaku orang tua harus ke sana ke sini mencari sekolahan dan yang lebih mirisnya lagi di dalam surat pindah yang langsung di buat pada saat itu pihak sekolahan memberikan surat pindah dengan bahasa bahwa orang tua mengajukan permohonan pindah padahal pada saat itu saya selaku orang tua sangat memohon untuk anak saya masih dapat belajar di sekolah tersebut.
Ditambahkan lagi atas pengakuan dari orang tua wali murid bahwasanya anak saya selama ini yang telah melakukan tindakan melanggar tata tertib sekolah telah mendapat sanksi baik itu sanksi denda untuk membeli peralatan alat tulis, disuruh belajar di teras dan memungut sampah sendirian di sekolahan.
Berbagai sanksi sudah dijalani dan dilaksanakan di akhir sanksi yang diberikan yaitu belajar di teras dan memungut sampah sendirian sehingga anak tersebut merasa malu dan dhon mental.
Dan yang lebih mirisnya lagi ketika mendengar dirinya dikeluarkan dari sekolahan untuk tidak diperbolehkan lagi belajar di sekolahan tersebut.
Menurut saya pihak sekolah saat ini selalu mementingkan nama baik sekolah sehingga pihak sekolah selalu berpikir bahwa anak yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah dapat mencederai nama baik sekolah.
Padahal sekolah harus terlibat untuk melakukan mediasi dan pemulihan pemulihan kan juga bisa di sekolah, bukannya sekolah cuci tangan dan harus di berhentikan dari sekolahnya.
Di waktu bersamaan salah satu media berinisial(E )mengungkapkan setahu saya pemerintah memang tidak melarang sekolah untuk membuat peraturan tata tertib sekolah beserta sanksinya namun jika merujuk pada peraturan perundang-undangan berikut ini UUD1945 pasal 31 ayat 1 menegakkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan karena itu pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia( HAM )artinya tidak ada seorangpun bahkan negara dapat merampas hak pendidikan seseorang karena sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang merekat pada individu jadi pihak sekolah tidak seharusnya mengeluarkan peserta didik dengan alasan pelanggaran tata tertib yang dibuat sekolah dan apalagi bukan satu tindak pidana ungkapnya. Dijelaskan kembali pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan bahkan secara tegas disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan merupakan salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa meski demikian masih banyak anak yang tidak memiliki akses atau bahkan diputus untuk bangku pendidikanya.
Merujuk ke Undang-undang Republik Indonesia .nomor 14 tahun 2025. tentang guru dan dosen yang mengatakan dalam pasal 1 ayat (1) bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama. mendidik ,mengajar, membimbing, mengarahkan ,melatih ,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia anak pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. tutupnya.
Merujuk dengan adanya penjelasan di atas diduga kuat pihak sekolah SMP negeri 13 t Mesuji telah gagal, membimbing manusia yang belum dewasa menuju kedewasaanya..
Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah SMP negeri 13 Mesuji belum bisa ditemui dan di konfirmasi terkait adanya siswa sekolah yang di berhentikan.
(Edi)



