KPK Sigap.Com Halmaherah Selatan (MALUT),Minggu, 30 Maret 2025 //
Warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Provinsi Maluku Utara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, agar segera memeriksa Kepala Desa Kubung Masbul Hi, Muhammad terkait dengan penyalagunaan Dana Desa selama dua tahun terakhir (2023–2024), yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Salah satu warga Desa Kubung, Juanda, menyampaikan secara tegas bahwa kepala desa harus segera diperiksa karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Desakan ini kami sampaikan karena sudah dua tahun berturut-turut Dana Desa tidak dikelola dengan baik, menyebabkan berbagai program terhambat dan merugikan masyarakat,” ujar Juanda, (24/03/25).
Juanda menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan Kepala Desa Kubung. Salah satu program yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan pagar desa sepanjang 500 meter, yang hingga kini masih mangkrak meski telah dianggarkan dalam APBDes 2023.
“Pembangunan pagar desa itu sudah dianggarkan, tapi sampai sekarang tidak tuntas (pekerjaan tidak selesai) bahkan pada tahun 2024, proyek fisik lainnya juga mengalami kendala yang sama,” tambah Juanda.
Masyarakat meminta dengan segera pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bidang tindak pidana korupsi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dapat dengan cepat memeriksa Kepala desa Kubung yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD).
Begitu kami konfirmasi dengan kepala desa Kubung Masbul Hj, Muhammad bahwa pelaksanaan dana desa sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan apabila ada pekerjaan yang belum selesai akan diselesaikan pada tahun 2025.
Ungkap Kepala desa Kubung.Masbul Hj. Muhammad.
Selain masalah pengelolaan dana desa, warga juga menyoroti jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang dibiarkan kosong selama satu tahun terakhir. Mereka mencurigai bahwa jabatan tersebut sengaja tidak diisi agar anggaran gaji Sekdes bisa disalahgunakan oleh kepala desa.
“Struktur pemerintahan desa semakin kacau. Jangan sampai gaji Sekdes juga ikut diselewengkan,” lanjut Juanda.
Lebih lanjut, warga juga mengungkapkan bahwa insentif Biang Desa selama dua tahun hanya diberikan sebesar Rp1 juta, jauh dari jumlah yang seharusnya diterima. Selain itu, anggaran kepemudaan yang telah dianggarkan dalam APBDes juga tidak pernah direalisasikan.
“Jabatan Sekdes dibiarkan kosong, insentif Biang Desa sangat minim, dan anggaran pemuda pun tidak pernah direalisasikan selama dua tahun. Ini sudah sangat merugikan masyarakat,” ungkap Hamida, salah satu Biang Desa Kubung.
Melihat berbagai permasalahan yang terjadi, warga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bersama Tim Tindak Pidana Korupsi mengambil langkah cepat untuk memeriksa kepala desa Kubung.
KPKSigap.com, Jakarta – Aktivis dan pegiat media Hotman Samosir, menyoroti Disertasigate di Universitas Indonesia (UI). Dia mewanti-wanti, jangan sampai Bahlil setitik, rusak UI sebelanga. Bagaimana […]
kpksigap.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lembaga keuangan negara. Kali ini, dua mantan petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), […]
Lampung Tengah,kpksigap.com. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor :37B/LHP/XVIII.BLP/2024 Tanggal 2 Mei 2024, BPK menyimpulkan ada 17 Temuan […]