Karawang, kpksigap.com,-
8 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan perhatian bagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni (RUTILAHU) melalui berbagai program bantuan. Salah satunya adalah Program RUTILAHU, yang bertujuan untuk memperbaiki rumah bagi warga berpenghasilan rendah atau yang tinggal di rumah dengan kondisi rusak berat.
Menurut aturan yang berlaku, bantuan renovasi rumah tidak layak huni dapat diperoleh melalui beberapa saluran, baik dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), Dana Desa, maupun anggaran dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu penerima bantuan yang membutuhkan perhatian adalah Manis (47), warga Desa Batujaya, Karawang, yang tinggal di rumah yang nyaris roboh. Manis, seorang buruh tani, mengaku sudah beberapa kali mengajukan permohonan bantuan melalui program RUTILAHU. Namun, hingga saat ini rumahnya yang semakin rusak belum mendapatkan perhatian dari pihak terkait.
Manis mengatakan, “Saya sudah tiga kali mengajukan bantuan, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut. Saya sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta, meski terkadang harus mengeluarkan biaya tambahan dari hasil bekerja sebagai kuli tandur.”
Pemerintah melalui program RUTILAHU mengharapkan agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mendapatkan bantuan untuk memperbaiki kondisi rumah mereka. Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni yang masih ada di berbagai daerah, khususnya di wilayah yang penduduknya berpenghasilan rendah.
Kriteria penerima bantuan RUTILAHU mencakup kondisi rumah yang rusak berat, serta verifikasi data dari pemerintah desa dan kecamatan. Proses administrasi yang melibatkan masyarakat setempat seperti Kepala Desa, Ketua BPD, dan RT diharapkan dapat mempercepat penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Kepada masyarakat yang merasa rumahnya layak untuk mendapatkan bantuan, diimbau untuk mengajukan permohonan secara resmi ke pemerintah desa setempat dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Pemerintah juga berharap, melalui kolaborasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten, program ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Manis dan banyak warga lainnya berharap, agar program RUTILAHU tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dengan adanya perbaikan rumah yang dapat mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik.
(KPKsigap – RED – Rudi)



