TANGERANG, KPK Sigap.com —// Lima pengedar sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten. Penangkapan dilakukan dalam operasi selama sepekan terakhir di wilayah Kabupaten Tangerang.
Digerebek di Tiga Kecamatan
Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.
Modus Tempel dan Sabu Gratis
Para pelaku diketahui menggunakan dua modus dalam mengedarkan sabu, yakni secara langsung dan dengan sistem “tempel” untuk menghindari petugas. Beberapa dari mereka bahkan mendapat sabu secara gratis sebagai imbalan dari jaringan di atasnya.
38 Paket Sabu Diamankan
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram. Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket sabu yang dijual.
Kapolsek: Kami Serius Perangi Narkoba
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada pengembangan jaringan peredaran. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/06/2025).
Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas narkoba. Ia mengajak warga tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Identitas pelapor kami jamin aman,” tegasnya.
Diancam 20 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polsek Tigaraksa Siap Bersih-Bersih Narkoba
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Tigaraksa dalam memerangi peredaran narkoba. Pihak kepolisian berjanji akan terus menyisir wilayah rawan dan mengembangkan jaringan hingga ke akar.
Rizmayanti/red KPK Sigap.com



