LI BAPAN Kalbar Laporkan Oknum Jaksa Terkait Keterangan Palsu Dalam Persidangan

Pontianak,kpksigap.com – Kamis 15 Januari – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan seorang oknum jaksa ke Polda Kalimantan Barat. Laporan ini terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021.

Kasus ini mencuat setelah persidangan yang digelar pada Senin, 13 Januari, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan tersebut, oknum jaksa yang bertindak sebagai saksi ahli auditor keuangan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

“Kami dari LI BAPAN Kalbar melaporkan oknum jaksa ini atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di muka persidangan,” ujar Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, Rabu (15/01/2024).

Febyan menegaskan, saksi ahli yang dihadirkan jaksa seharusnya memberikan keterangan yang benar dan konsisten sesuai dengan sumpahnya. “Dasar kami jelas, sesuai dengan Pasal 242 KUHP, di mana keterangan dalam persidangan tidak boleh berubah-ubah karena sangat krusial dan berdampak besar,” tambahnya.

Dalam persidangan, keterangan palsu tersebut diduga telah menyebabkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan UPPKB Siantan. “Ahli ini yang awalnya menyatakan adanya perkiraan kerugian negara, sehingga empat orang ditetapkan sebagai terdakwa,” jelas Febyan.

LI BAPAN berharap Polda Kalimantan Barat segera memproses laporan tersebut. “Kami ingin laporan ini diproses secepatnya karena adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh saksi ahli auditor dari kejaksaan. Sebagai penegak hukum, mereka tidak seharusnya memberikan keterangan palsu,” tegasnya.

Saat ini, persidangan kasus korupsi UPPKB masih berlanjut, dan dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 16 Januari 2025. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena dugaan berbagai pelanggaran hukum. LI BAPAN Kalbar berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi mengungkap seluruh fakta dan memberantas praktik peradilan sesat di Kalimantan Barat.

Sumber   :  LI BAPAN KALBAR 

penulis    :  Rahmad Maulana

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *