Salah satu masalah yang saat ini mendapat perhatian masyarakat adalah kasus penghentian kontrak kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Perindagkop Kota Tidore Kepulauan dengan salah satu pelaku UMKM di lokasi wisata Pantai Tugulufa Indonesiana, Kecamatan Tidore.
Kisruh ini bermula ketika salah satu pemilik lapak warung makan bernama NASBAG, menerima surat pemberitahuan/instruksi untuk melakukan pengosongan lapak, yang diterbitkan oleh Dinas Perindagkop Kota Tidore Kepulauan pada Tanggal 27 Desember 2024, dengan perihal pengososngan lapak, karena tidak dilakukan perpanjangan kerjasama, yang kemudian diterima oleh pemilik warung pada tanggal 30 Desember 2024, setelah melakukan konfirmasi ke pemilik warung, saudara Eva Paputungan, beliau membenarkan hal tersebut dan menyampaikan keprihatinannya.
Menurut pemilik warung, mereka tidak merasa melakukan kesalahan, sebab mereka dengan rutin membayar kewajiban yang dibebankan kepada mereka, yang mana kewajiban tersebut sebagai PAD Kota Tidore Kepulauan, dan menurut saudara eva setiap bukti setoran kewajiban mereka masih diarsipkan dengan baik, dan selama ini mereka tidak pernah terlambat melakukan pembayaran, dan masih menurutnya, bahwa semenjak mereka melakukan kerjasama dengan pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Dinas Perindagkop, mereka belum pernah sekalipun menerima salinan surat kerjasama terhitung sebelum surat instruksi pertama dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2024 tersebut.
Dalam menindak lanjuti hal tersebut, Dinas Perindagkop kemudian memberikan surat susulan, pada tanggal 27 Januari 2025 masih dengan perihal yang sama, menanggapi surat tersebut pemilik warung masih tetap bersikukuh bahwa mereka tidak melakukan kesalahan, dan mempertanyakan kepada Dinas Perindagkop bahwasannya, dalam mekanisme kerja sama dua belah pihak, tentu saja ada poin-poin kesepakatan yang dijalankan, beserta semua hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban, beserta sanksi yang dikenakan apabila terdapat kesalahan.
Masih menurut beliau, seharusnya mereka mendapat surat teguran dan dipanggil untuk diminta melakukan klarifikasi apabila memang benar kesalahan yang mereka lakukan menyalahi kesepakatan kerjasama, dan yang sangat disesalkan, mereka hanya mencari nafkah lewat usaha tersebut, dan kenyataannya mereka tidak menyalahi aturan kerjasama.
Sampai berita ini diturunkan pemilik warung, telah melaporkan hal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tidore Kepulauan, dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan, sebab dengan tindakan ini mereka merasa sebagai pihak yang dirugikan.
MANADO – Selasa, 23 September 2025. Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Jaclyn Rumengan-Koloay usai prosesi ibadah pelepasan dan penguburan almarhum Isaac Eliza di Desa […]
Kupang,kpksigap, com.27/4/2025 Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT memandang perlu untuk segera dilakukan Pemekaranan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah TTS yang memiliki wilayah […]
Aceh Timur, – kpksigap.com // Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo meninjau langsung progres proyek lanjutan, pembangunan irigasi jambo aye sayap kanan, […]