Kepala Sekolah Lahewa Nias Utara Diduga Terlibat Penyimpangan Dana Hibah BOS Dan Gaji Horer BOS Diselewengkan Dan Disunat Brutal.

Nias kpksigap.com
STOP KORUPSI…!❌
STOP PUNGLI…..! ❌
STOP KEKERASAN…!❌
CEGAH TINDAKAN KEJAHATAN PADA SATUAN PENDIDIKAN ✋

Nias, 10/02/2025 Korupsi didunia pendidikan SMP Negeri 1 Lahewa Nias Utara kini jadi sorotan terkait pengelolaan Dana Hibah BOS hingga Gaji Guru Pendidik Honorer. Pada dugaan penyimpangan anggaran oleh Kepala Sekolah ROSRIANG HAREFA dan kontroversi Dana BOS. Dilingkungan sekolah salah satu tempat untuk menuntut ilmu bagi generasi anak bangsa dan negara serta milik bersama bagi Warga Negara Indonesia untuk dipantau, dijaga, dipelihara serta tempat pelayanan masyarakat indonesia bagi dunia pendidikan tanpa kecualian hingga pelaksanaan kegiatan anggaran serta kebijakan pemerintah dilakukan secara transparansi dan akuntabel bukan untuk mencari keuntungan serta kepentingan sepihak dan/atau pribadi oknum mafia pemburu rupiah dan berlindung diri demi meraih keuntungan pribadi.

Busuknya kinerja oknum kepala SMP Negeri 1 Lahewa pada pengelolaan/pelaksanaan/penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Lahewa yang diduga dengan sengaja kepala sekolah mempermainkan Dana BOS secara brutal tidak sesuai aturan hingga kini menjadi bumeran/buah bibir dan memicu polemik hingga kini masyarakat meminta pemerintah pusat dan daerah terutama aparat hukum lebih tegaskan menanggapi serius informasi melalui media untuk mengaudit kembali pelaksanaan pada kucuran Dana BOS berkelanjutan tiap tahunnya baik secara speksifik, transparansi dan akuntabelitas pada pemakaian dana BOS TA. 2020 samapai TA. 2024 yang bersumber dari anggaran APBN melalui program sekolah.

Menurut informasi yang diperoleh jurnalistic tim investigasi nasional dari masyarakat tidak disebut identitasnya bahwa pada pelaksanaan/penggunaan dana BOS SMP Negeri 1 Lahewa tidak sesuai peruntukannya secara maksimal yang dipertanggung jawabkan oleh oknum kepala sekolah terutama saat ini An. ROSRIANG NURANI HAREFA menjabat sekolah sedang aktiv bahkan telah merampas hak orang lain menzolimin juga terutama pada mekanisme honorariun tenaga pengajar dan pegawai tata usaha sekolah terutama pada poin honorarium SKS tidak merata bahkan susa dari SKS tenaga honor telah dilimpahkan kepada Guru status PNS/ASN namun pada SPJ/LPJ gaji honor tersebut yang ditanda tangani oleh Guru Honor dan staf tata usaha status non ASN/PNS kenyataannya diterima nilai gaji tidak sesuai di LPJ/SPJ tertanda tanganin.
” Mengurangi/mezolimin hak orang lain suatu tindakan melawan hukum”
” Memberikan informasi palsu pada pelaksanaan laporan penanggung jawaban LPJ/SPJ abal – abal dari Anggaran Pemerintah berasal dari Biaya Negara suatu tindakan hukum ” hingga saat ini 18/03/25 masih mengeluh dan memohon bantuan jurnalis untuk mefasilitasi mengungkap tuntas masalah ini hingga kerana hukum. Ungkapnya beberapa guru honorer “.

Mencuatnya informasi yang diperoleh oleh tim dari nara sumber tidak disebut identitasnya tidak hanya itu bahkan honorarium sekolah pegawai non PNS/ASN tidak sesuai hak yang seharusnya mereka terima yang telah dituangkan pada laporan penanggung jawaban sekolah dan/atau surat ditanda tanganin oleh beberapa masing – masing honor status non PNS/ASN serta tidak sesuai perjanjian awal yang telah disepakatin oleh pengguna anggaran.

(10/02) tim investigasi nasional konfirmasi/klarifikasi hal ini kepihak sekolah demi memastikan informasi tersebut serta melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi serta fakta yang sebenarnya serta memantau sasaran pelaksanaan Dana BOS sekolah untuk membubuhi Produk Informasi Publik ( PIP ) sebelum ditayangkan, disiarkan demi kepentingan umum.

Pada mis comunication pembiciraan Bu. ROSRIANG NURANI HAREFA selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahewa kepada tim jurnalis nasional melalui telpon genggaman seluler/watshap milik Wakil kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahewa menyampaikan sikap kurang profesional serta arogansinya untuk melarang keras anggota tim JURNALIS NASIONAL atau media meliput pada lingkungan sekolah yang dapat diansumsikan oleh tim telah melanggar UU tentang PERS dengan sengaja kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahewa menghalang – halangi kinerja media ( JURNALIS ) saat menjalankan tuganya dengan memberi perintah kepada anggotanya untuk tidak diperkenankan meliput dan mencari fakta dilingkungan sekolah tersebut.

Tugas jurnalis bukan suatu tindakan kejahatan yang harus ditargetkan oleh hukum pidana pada saat menjalankan tugasnya melainkan salah satu termasuk pilar utama dalam NKRI untuk pendidikan demi memberikan informasi baik secara media massa, elektronik tv dan online demi kepentingan publik serta bukan pula suatu target kejahatan yang harus merugikan bahkan terancamnya nyawa anggota jurnalis.

Jelas, sikap seorang kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahewa tidak menunjukan kode etik leadership/kepemimpinan yang baik dalam pelayanan masyarakat.
” Kenapa ROSRIANG NURANI HAREFA selaku kepala sekolah sensitiv pada saat klarifikasi/konfirmasi dan investigasi serta mencari fakta terkait Dana BOS serta pada kinerja Jurnalis ? ”

pada dugaan penyelewengan/penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahewa dapat diansumsikan masuk unsur syarat Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) perlu dipantau dan diaudit kembali serta diproses secara hukum sesuai ketentuan Kitab Undan – Undang Hukum Pidana.

Tim Jurnalis menjalankan tugas pokok ( tupoksi ) sesuai ketentuan yang diamanatkan oleh Undang – Undang yang telah disahkan oleh negara serta sesuai himbauan konstitusional secara terbuka dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta membantu pemerintah memantau, kontrol, menyampaikan laporan baik secara tersirat maupun tertulis sertai fakta yang ada dan benar.

Pada penggunaan/pelaksanaan dana pemerintah serta aset negara yang dikelolah oleh penerima hibah maka, transparansi dan akuntabel harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum dan penyidikan APH lainnya.

Pada dugaan korupsi penyelewengan/penyimpangan dana BOS SMP Negeri 1 Lahewa atas perbuatan melawan hukum oleh ROSRIANG NURANI HAREFA selaku Kepala Sekolah telah merugikan keuangan negara yang berasal dari pajak masyarakat secara berkelanjutan setiap tahunnya akan dapat menjadi berurusan dengan hukum.

Berita ini sebagai fick – finding untuk kerana hukum lebih lanjut.

Tim Jurnalis Nasional zega

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *