Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding,MoU

PALEMBANG (Sumsel) kpksigap.com —,
Memorandun Of Understanding,
Antara Kejati Sumsel Bersama Pemprov Sumsel dan Pemberian Penghargaan
Pin Emas Serta Piagam Sumsel Justice Kepada Kejati Sumsel,.Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 08.00 WIB bertempat di Griya Agung, Palembang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Yulianto,S.H.,M.H.didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, Koordinator,Kasi Penkum dan Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sumsel menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.Dimana kegiatan ini diikuti langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan  Elen Setiadi, S.H.,M.SE yang didampingi oleh jajaran.

Adapun kegiatan ini merupakan sebuah Langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban,serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan, karena sebagai Lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum,

Lanjutnya Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik.

Dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih. efektif,terintegrasi,dan transparan, selain itu juga kerja sama ini tidak akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel paparnya,

Selain itu Pj.Gubernur Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa pemberian penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice, atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus dengan total penyelematan senilai Rp. 284.236.555.600,-dua ratus delapan puluh empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah,Terang Kasi Penkum Kejati Sumtera Selatan Vanny Yulia Eka Sari,S.H.M.H,

(KPKsigap – RED – Sirlani)
Korlip — Sumsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *